Islam mengatur secara jelas tentang pembagian harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal dunia. Orang-orang yang berhak memperoleh warisan atau dikenal dengan Ashabul furudh telah diatur secara rinci dan berapa bagian yang diperolehnya.
Pembagian harta waris harus sesuai dengan tuntunan agama Islam. Ilmu yang membahas tentang waris disebut ilmu mawaris atau ilmu faraidh. Ilmu faraidh dilandaskan pada dasar utama sumber hukum Islam yaitu Al-Qur'an dan Hadist.
Ada enam pembagian warisan yang telah diatur dalam ayat-ayat tentang mawaris, yaitu 1/2,1/4 , 1/8, 1/3, 2/3, dan 1/6. Penerima warisan terdiri dari laki-laki dan perempuan yang merupakan keluarga yang ditinggalkan.
-
Setengah (1/2)
Suami jika yang meninggal dunia tidak memiliki keturunan.
Anak perempuan tunggal, jika tidak terdapat anak laki-laki.
Cucu perempuan, jika mayit tidak memiliki anak, baik laki-laki maupun perempuan dan tidak memiliki cucu laki-laki.
Saudara perempuan tunggal, jika mayit tidak memiliki anak maupun cucu, tidak terdapat orang tua, dan tidak terdapat saudara laki-laki.
Seperempat (1/4)
Suami, jika mayit memiliki anak atau cucu laki-laki dari anak laki-lakinya.
Istri, jika mayit tidak memiliki anak atau cucu.