Mohon tunggu...
Mohammad Faiz Attoriq
Mohammad Faiz Attoriq Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Kontributor lepas

Penghobi fotografi domisili Malang - Jawa Timur yang mulai jatuh hati dengan menulis, keduanya adalah cara bercerita yang baik karena bukan sebagai penutur yang baik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ambulans vs Kereta Api: Mana yang Harus Didahulukan?

13 April 2023   13:40 Diperbarui: 13 April 2023   13:40 1070
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Salah tafsir kemanusiaan
Sayangnya, sempat ramai belakangan ini karena akun Instagram @yossmvofficial berdebat dengan Komunitas Edan Sepur Indonesia, apa masalahnya?

Di kanal YouTube Yoss MV, viral escorting orang sipil mengawal ambulans bahkan mempersilakan ambulans lewat, padahal kondisi sirine sudah berbunyi.

Ini sudah sangat membahayakan, mengapa? Tindakan tersebut adalah sangat melanggar aturan berlalu lintas dengan mengabaikan prioritas kereta api.

Apa alasannya? Menyelamatkan nyawa, katanya, tetapi apakah sudah benar? Salah kaprah, karena bisa membahayakan pasien, apakah sanggup bertanggung jawab apabila ambulans celaka dan pasien tidak tertolong?

Di video tersebut, di menit 13.36, ambulans tersebut sudah menerobos perlintasan, sedangkan di menit 14.06, mereka berpapasan dengan kereta api.

Padahal di menit 12.48, kemacetan di perlintasan masih terjadi, tetapi palang belum kunjung ditutup sementara sirine sudah berbunyi.

Jika dilogika, peluang kecelakaan akan pasti terjadi, terlebih jika dikunci dalam kemacetan parah di perlintasan sebidang ini.

Alasan yang dilontarkan motovlogger escorting ini sangat tidak masuk akal, keretanya masih 20-30 km, apa masuk akal sejauh itu, palang sudah ditutup? Tidak mungkin, terlebih keretanya tidak terlalu melaju karena berada di kawasan perkotaan.

Selain justru mengorbankan nyawa pasien, nekat menerobos perlintasan kereta api juga ada ancamannya, apa itu? Jawabannya ada di UU yang sama pada ayat berikut.

Pasal 296
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).


Bahayanya menerobos perlintasan
Jelas, mengapa Pasal 114 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ ini keluar adalah karena kereta api bukanlah sembarang kendaraan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun