Manajemen Pelayanan:Â Mengatur alur kerja, prosedur operasional baku (SOP), serta pelaporan berkala.
Sumber Daya: Mencakup tenaga elektromedis yang berkualifikasi, peralatan kerja, serta sarana dan prasarana pendukung.
2. Sumber Daya Manusia Elektromedis (Bab IV)
Elektromedis harus memiliki Surat Tanda Registrasi Elektromedis (STR-E) dan Surat Izin Praktik Elektromedis (SIP-E). Kualifikasi minimal adalah lulusan Diploma III Teknik Elektromedik, dengan pengembangan karier hingga tingkat magister atau doktor terapan.
3. Pengelolaan Alat Elektromedik (Bab II)
Elektromedis bertanggung jawab atas siklus penuh pengelolaan alat, meliputi:
Akuisisi: Analisis kebutuhan, perencanaan, dan spesifikasi teknis sebelum pengadaan alat.
Pemeliharaan: Inspeksi rutin dan pemeliharaan berkala untuk mencegah kerusakan.
Kalibrasi: Wajib dilakukan minimal satu kali dalam setahun atau lebih sering jika diperlukan.
4. Pengendalian Mutu (Bab III)
 Pengendalian mutu menjadi inti dari pelayanan elektromedik. Prosedur meliputi pemantauan, audit, dan evaluasi berkala untuk memastikan setiap alat medis bekerja sesuai standar keselamatan dan fungsi.
Tantangan Penerapan Permenkes Nomor 65 Tahun 2016
Meskipun Permenkes ini memberikan kerangka kerja yang jelas, ada beberapa tantangan di lapangan:
1. Keterbatasan Sumber Daya: Tidak semua fasilitas kesehatan memiliki tenaga elektromedis yang cukup atau peralatan kalibrasi yang memadai.
2. Perkembangan Teknologi Cepat: Elektromedis harus terus memperbarui pengetahuan mereka sesuai dengan teknologi terbaru.