Mohon tunggu...
Mohammed Naufal
Mohammed Naufal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Merupakan mahasiswa aktif yang ikut dalam berbagai kegiatan baik di internal maupun eksternal kampus serta berpikiran kritis dalam berbagai isu yang ada terutama dalam ranah ekonomi syariah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Penyebab Tumbangnya 12 Bank di Indonesia Sepanjang Tahun 2024

3 Juni 2024   14:37 Diperbarui: 3 Juni 2024   14:38 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Istockphoto.com

Perumda BPR Bank Purworejo 

  • PT BPR Bank Pasar Bhakti 

  •  PT BPR Usaha Madani Karya Mulia 

  • BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) 

  • Koperasi BPR Wijaya Kusuma

  • Analisis Penyebab Bangkrutnya Bank-Bank Pada Tahun 2024

    Jika kita lihat, daftar bank yang mengalami kebangkrutan didominasi oleh Bank Perekonomian Rakyat. Menurut Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Lana Soelistianingsih mengatakan bahwa terdapat dua penyebab bangkrutnya BPR. Pertama, adanya oknum yang tidak membayarkan simpanan dan nasabah. Kedua, seringkali BPR tidak melakukan pencatatan yang baik terhadap tabungan nasabahnya. 

    Sementara itu menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyatakan bahwa Fraud dan tata kelola manajemen yang buruk merupakan penyebab utama tumbangnya bank-bank di Indonesia. 

    Solusi yang Dapat Dilakukan Pemerintah

    Pada dasarnya kebangkrutan dari suatu bank adalah sesuatu yang tidak dapat dihindarkan tiap tahunnya. Tetapi dengan jumlah bank yang telah bangkrut saat ini telah mencapai angka satu lusin, maka pemerintah harus memberikan perhatian lebih. 

    Perlu diingat, bahwa OJK tidak semerta-merta menutup atau mencabut izin secara sembarangan, tetapi OJK telah melakukan pengawasan terhadap bank tersebut dan pencabutan izin didasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun