Mohon tunggu...
Mohammad Wijdan
Mohammad Wijdan Mohon Tunggu... Editor - Saya bekerja sebagai Video Editor

easy going to be good

Selanjutnya

Tutup

Politik

PPN 12% Naik 1% Atau 9%?

30 Desember 2024   11:31 Diperbarui: 30 Desember 2024   11:31 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar : Doc Ditjen Pajak

Indonesia saat ini sedang dihebohkan dengan adanya kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% mulai tanggal 25 Januari 2025 mendatang. Namun, kalo dilihat dari angka memang hanya menambah 1%, tapi pada kenyataannya adalah naik 9%. Kok bisa naiknya 9% bukan 1%?

Dikutip dari beberapa unggahan di media sosial, persentase kenaikan 9% yang dimaksud ialah kenaikan pajaknya, bukan barangnya.

Persentase tersebut membuat warganet kesal dan tidak setuju dengan adanya kenaikan pajak tersebut. Dikarenakan Upah Minimum yang mereka terima tidak sebanding dengan pajak yang harus dikeluarkan. Ini menjadi beban tambahan bagi mereka.

Gaji sekecil itu berkelahi dengan PPN," bunyi komentar akun @am****, dikutip dari salah satu unggahan viral.

"Ini masih hitungan 1 barang. Belum lagi efek hulu ke hilirnya. Tiap item barang dan jasanya naik 1% semua," bunyi komentar akun @te****

Kenapa Naik nya 9% Bukan 1%?

Jerome Polin, seorang influencer & Youtuber yang ahli di bidang matematika pun ikut bersuara dengan mengunggah video yang membahas tentang PPN 12% ini dan dampaknya pada kehidupan sehari-hari.

https://www.tiktok.com/@jeromepolin98/video/7441230347393568008?is_from_webapp=1&sender_device=pc&web_id=7212664758212888065

Barang apa saja yang kena PPN 12%?

Terdapat beberapa produk yang terkena kenaikan pajak ini adalah tas, pakaian, alat elektronik, bahkan kosmetik. Bahkan, layanan jasa seperti Netflix dan Spotify ikut terkena dampak dari kenaikan pajak tersebut.

Lalu Apa Kata Pemerintah?

Menurut Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementrian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti menjelaskan kenaikan PPN ini harus dilihat secara cermat. Contohnya 1 barang dengan harga Rp7.000, maka dengan PPN 11%, total yang harus dibayar Rp7.770.

Setelah kenaikan, maka harga yang harus dibayar adalah Rp7.840. "Kalau kenaikan harga pada konsumen, itu kenaikanya 0,9%," ungkapnya dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Senin, 23/12/2024)

Sementara itu, Pengamat Pajak sekaligus Founder dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Mengatakan bahwa, angka 9% itu merupakan persentase dibandingkan dengan PPN yang semula dibayarkan. Berikut rumus menghitungnya :

(%) Kenaikan tarif PPN = persentase tarif PPN baru - persentase tarif PPN lama / (prosentase tarif PPN lama) x 100%

= (12% - 11%) / (11%) x 100%

= 1/11 x 100%

= 9,09%

Bersikap Kritis

Warganet saat ini telah bersikap kritis terhadap kenaikan pajak ini. Mulai ada yang membuat konten tentang hidup tidak terlalu boros di tahun depan sampai ada yang membatasi barang barang yang perlu di beli dan yang tidak perlu. Dalam Teori Komunikasi, terdapat Teori Kritis, yang dimana terdapat banyak pertanyaan yang perlu dipertanyaan agar tidak menjadi kabar yang "abu-abu".

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun