Mohon tunggu...
Mohammad Topani S
Mohammad Topani S Mohon Tunggu... Penulis - Penulis yang ingin berbagi kebaikan walaupun hanya sedikit.

Pengisi suara (dubber).

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Memberantas Premanisme ala Jahiliyah yang Mendatangkan Ketentraman

17 Juni 2023   00:37 Diperbarui: 27 Juni 2023   20:35 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gambar, Pixabay.com

Kalau dilihat kebelakang, sejarah pemberantasan preman, seperti pemalak, begal, copet-jambret dan bahkan pemerkosa sudah terjadi dijaman pemerintahan Gubernur Ziyad bin Abihi pada tahun 54 H di Basrah (sekarang termasuk bagian negara Irak).

Saat itu, garong atau rampok merajalela dimana-mana, ditambah prostitusi yang sudah merebak seperti jamur. Ibaratnya, kejahatan 'Molimo' (dalam bahasa Jawa), prostitusi, judi, garong-begal, candu dan miras, semua unsur tersebut sudah terpenuhi.

Bahkan ditambah dengan gerakan makar oleh kaum Khawarij secara sporadis, yang membuat situasi keamanan semakin buruk. Akibatnya, orang-orang berduit menyewa centeng untuk menjaga rumahnya, karena keamanan sudah tidak terkendali.

Dalam pidato perkenalannya ketika ia baru menjadi Gubernur di Basrah, Ziyad bin Abihi mengatakan, akan segera memberlakukan 'Kamtibmas'.

Artinya, apabila rakyatnya melakukan kejahatan, akan ditangkap, baik itu perorangan maupun kelompok, penduduk setempat atau pendatang, orang sakit atau pun sehat (kalau melakukan kejahatan) akan ditindak tegas...

Caranya, ya dieksekusi dengan hukuman mati.

Gubernur Ziyad bin Abihi adalah pemimpin pertama, yang memberlakukan jam malam. 

Dia memerintahkan Polisi berjaga-jaga, bila ada yang tertangkap keluar malam, harus dihukum.

Suatu ketika Polisi menangkap seorang laki-laki pada malam hari, dia dipertemukan pada Ziyad, "Apa kamu belum tahu pemberlakuan jam malam?", kata Ziyad.

Orang tersebut menjawab, "Tidak demi Allah, aku membawa unta yang penuh dengan susu dari pedalaman, karena kemalaman, maka aku terpaksa singgah ditempat itu untuk menunggu pagi."

Dengan datar Ziyad menjawab, "Aku tahu engkau jujur, namun menghukummu membawa kebaikan untuk umat."

Maka, laki-laki itupun eksekusi (hukum pancung), untuk shock therapy bagi masyarakat Basrah.

Walaupun perbuatan ini diprotes (dinasehati) para Ulama saat itu, karena hal ini sudah termasuk perbuatan Zhalim, tapi nasehat para Ulama tersebut tidak digubris oleh Ziyad bin Abihi, pokoknya operasi Kamtibmas jalan terus.

Walhasil, situasi menjadi kondusif, aman dan terkendali.

Bahkan tidak ada satupun para Bromocorah dan Pemberontak dari kaum Khawarij, yang dimasukan kedalam sel penjara...

Sebabnya ya itu tadi, semua yang ditangkap, langsung dieksekusi!

Cara Gubernur Ziyad dalam memberantas kejahatan, ada "Kemiripan" dengan "Kebijakan" hukum pada era tahun 80-an oleh Presiden Soeharto.

Yang kala itu masyarakat umum menyebutnya Petrus (Penembakan Misterius).

Dalam Otobiografi Soeharto, "Pikiran, Ucapan, dan Tindakan Saya", yang di susun oleh G. Dwipayana dan Ramadhan  K.H pada halaman 389, beliau menyangkal adanya Petrus.

Presiden kedua Republik Indonesia ini menjelaskan, tidak ada yang misterius dalam memberantas kejahatan tersebut.

Kalaupun ada yang di dorr!
Itu karena sang preman melawan, dan membahayakan petugas.

Maka kekerasan harus dilawan dengan kekerasan, ujar penguasa Orde Baru ini.

Lagi pula, tidak ada yang dinamakan Petrus, yang ada adalah kebijakan yang disebut OPK (Operasi Pemberantasan Kejahatan).

Sasarannya jelas, para preman, begal, pemeras, pemerkosa dan pembunuh.

Pokoknya semua orang-orang yang berhubungan dengan dunia hitam, yang membuat rasa takut dalam masyarakat, disapu bersih demi Kamtibmas.

Lantas bagaimana dengan mayat-mayat yang ditinggalkan begitu saja ditempat terbuka?

Pak Harto menimpali hal ini dengan ringan, kata beliau, itu sebagai shock therapy atas perbuatan orang jahat.

Juga untuk memberi tanda, bahwa masih ada yang bisa bertindak untuk mengatasinya.

Memang benar, pak Harto tidak asal bicara. 

Dari kerabat teman saya menceritakan, waktu menjadi Petugas Pemeriksa Jalur (PPJ) kereta api pada tahun 80-an.

Ketika lagi mengecek kondisi jalur rel kereta api tengah malam, dia bersama koleganya, beberapa kali menemukan karung goni dipinggir rel kereta, yang berisi mayat yang tak dikenal!

Berhubung saat itu lagi "musim" Petrus, maka mereka mengasumsikan, mayat dalam karung goni tersebut kemungkinan besar hasil jerih payah petugas OPK.

Pantas saja, saat itu penghuni Lembaga Pemasyarakatan tidak membludak seperti sekarang.

Memang luar biasa!
Kata orang, usaha tidak akan mengkhianati hasil.

Kebijakan pak Harto saat itu dengan OPK-nya dapat menurunkan tingkat kejahatan yang signifikan, wabil kusus gangguan Kamtibmas dipulau Jawa.

Sama dengan kebijakan yang diterapkan Gubernur Ziyad bin Abihi.

Tatkala memerintahkan operasi Kamtibmas di Basrah, tak satupun pemberontak atau preman pembuat onar dipenjarakan...karena langsung dieksekusi.

Tapi kiranya, kalau mau meniru kebijakan Kamtibmas ala Gubernur Ziyad atau pak Harto, kata mereka pasti melanggar HAM.

Walaupun sudah terbukti sangat efektif, untuk menggaruk begal!

Dan bukan hanya yang kaleng-kaleng saja, kalau mau bisa juga begal yang mengenakan pakaian Tuksedo atau Jas, yang katanya Untouchable.


Penulis, Mohammad Topani S.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun