Mohon tunggu...
Mohammad Topani S
Mohammad Topani S Mohon Tunggu... Penulis - Penulis yang ingin berbagi kebaikan walaupun hanya sedikit.

Pengisi suara (dubber).

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Memberantas Premanisme ala Jahiliyah yang Mendatangkan Ketentraman

17 Juni 2023   00:37 Diperbarui: 27 Juni 2023   20:35 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gambar, Pixabay.com

Maka, laki-laki itupun eksekusi (hukum pancung), untuk shock therapy bagi masyarakat Basrah.

Walaupun perbuatan ini diprotes (dinasehati) para Ulama saat itu, karena hal ini sudah termasuk perbuatan Zhalim, tapi nasehat para Ulama tersebut tidak digubris oleh Ziyad bin Abihi, pokoknya operasi Kamtibmas jalan terus.

Walhasil, situasi menjadi kondusif, aman dan terkendali.

Bahkan tidak ada satupun para Bromocorah dan Pemberontak dari kaum Khawarij, yang dimasukan kedalam sel penjara...

Sebabnya ya itu tadi, semua yang ditangkap, langsung dieksekusi!

Cara Gubernur Ziyad dalam memberantas kejahatan, ada "Kemiripan" dengan "Kebijakan" hukum pada era tahun 80-an oleh Presiden Soeharto.

Yang kala itu masyarakat umum menyebutnya Petrus (Penembakan Misterius).

Dalam Otobiografi Soeharto, "Pikiran, Ucapan, dan Tindakan Saya", yang di susun oleh G. Dwipayana dan Ramadhan  K.H pada halaman 389, beliau menyangkal adanya Petrus.

Presiden kedua Republik Indonesia ini menjelaskan, tidak ada yang misterius dalam memberantas kejahatan tersebut.

Kalaupun ada yang di dorr!
Itu karena sang preman melawan, dan membahayakan petugas.

Maka kekerasan harus dilawan dengan kekerasan, ujar penguasa Orde Baru ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun