Mohon tunggu...
Mohammad Syarrafah
Mohammad Syarrafah Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Pernah belajar di TEMPO memungut serpihan informasi di jalanan. Bisa dihubungi di email: syarraf@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Ini Tokoh Arsitek Dunia Pendamping Bu Risma dan 6 Wali Kota Sebelumnya

8 Juli 2019   05:41 Diperbarui: 10 Juli 2019   13:36 12210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Makanya dia selalu bilang bahwa Wali Kota Risma ini memang membangun Kota Surabaya dalam kurun waktu 10 tahun masa jabatannya. Namun lebih dari itu, sejatinya Wali Kota Risma telah membangun Kota Surabaya lebih dari 10 tahun ke depan, karena kemajuan dan pembangunannya sangat pesat.

Melihat perkembangan Kota Surabaya yang begitu pesat seperti saat ini, Prof Johan Silas mengaku sangat puas. Sebab, ide-idenya yang dulu pernah dituangkan dalam master plan, bisa dijalankan oleh Kota Surabaya.

Terlebih, dia sudah mendampingi Pemkot Surabaya sekitar 55 tahun. Bagi dia, ini merupakan kepuasan yang luar biasa, sehingga dia mengaku yang paling bahagia saat ini, karena sumbang saran tentang perencanaan kota bisa terwujud. Bagi dia, saat ini Surabaya adalah kota terbaik di Indonesia.

Prof Johan Silas juga memastikan bahwa tantangan Kota Surabaya ke depannya adalah bagaimana menjadikan Surabaya menjadi bagian dari sistem tata kota dunia. 

Karena pencapaian yang lain sudah terlampaui, seperti kota cerdas, kota layak anak, kota lingkungan selalu terbaik. Ia pun yakin bisa mencapai itu dan terus menjadi kota terbaik dunia. 

Terimakasih Prof.... pengabdianmu sungguh luar biasa!!!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun