Pernakah kita mendengar kata "Kepo"? kata ini tentunya sudah tak asing lagi di telinga kita. Kepo merupakan bentuk singkatan dari "Knowing Every Particular Object" yang berarti mengetahui setiap objek tertentu.
Seseorang yang memiliki sifat kepo akan melakukan berbagai cara untuk memperoleh informasi yang dibutuhkannya, mulai dari menelusuri berbagai platform media sosial, maupun bertanya langsung kepada orang-orang.
Pada saat ini, sifat kepo selalu dikaitkan dengan dimensi yang negatif. Hal ini dikarenakan orang yang bersifat kepo seringkali mencari informasi tentang urusan pribadi orang lain, sehingga dapat memicu ketidaknyamanan dalam beraktivitas.
Namun pada nyatanya, sifat kepo juga memiliki nilai positif, yaitu dapat meningkatkan wawasan dalam berbagai hal. Salah satu bentuk sifat kepo yang positif adalah kepo terhadap hukum. Â Â Â
Apa itu kepo terhadap hukum?
Berdasarkan makna dari sifat kepo, kita dapat menyimpulkan bahwa kepo terhadap hukum adalah rasa ingin tahu secara berlebih tentang hukum, sehingga menimbulkan upaya untuk memperoleh informasi detail mengenai hukum, baik dengan cara menelusuri sumber-sumber hukum, maupun berkonsultasi dengan pakar hukum. Sifat ini harus dimiliki oleh setiap Masyarakat Indonesia, mengapa? Â Â Â
Dikarenakan hukum merupakan alat yang digunakan oleh Bangsa Indonesia untuk mengatur berbagai bentuk aktivitas dan peristiwa yang terjadi, termasuk tingkah laku dari masyarakat. Sehingga hukum memiliki pengaruh yang besar bagi kelangsungan hidup masyarakat.
Beberapa contoh dari pengaruh hukum dalam hidup kita diantaranya adalah: Â 1) Mengatur harga BBM dan bahan-bahan pokok, seperti beras, sayur-sayuran, dan lain-lain; 2) Menentukan kenaikan dan penurunan upah tenaga kerja; serta 3) Menetapkan syarat yang harus dipenuhi dalam mengurus pekerjaan, pendidikan, dan kesehatan. Â Â
Melalui sifat kepo terhadap hukum, kita dapat meningkatkan posisi kita dari yang sebelumnya hanya sebagai pihak yang dikendalikan oleh ketidakpastian hukum, menjadi pihak yang bisa mengontrol jalannya hukum.
Namun sebaliknya, sifat acuh terhadap hukum akan memberikan kerugian bagi diri kita sendiri. Salah satu contoh kerugian tersebut adalah mudah dimanfaatkan oleh orang lain. Hal ini bisa kita saksikan dari berbagai kejadian dimana masyarakat seringkali menjadi korban dari aksi pungutan liar yang dilakukan oleh oknum tertentu.
Maka dari itu, kita harus memiliki pengetahuan dasar tentang hukum agar dapat membentengi diri dan keluarga kita dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Â Â
Lantas, bagaimana cara kita untuk bisa kepo terhadap hukum?
Secara garis besar, kepo terhadap hukum dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara. Pertama, yaitu menelusuri sumber-sumber hukum. Dalam melakukan cara ini, kita tak perlu repot untuk mendatangi perpustakaan ataupun membeli buku tentang hukum.Â
Sebab, perkembangan teknologi saat ini sangat memungkinkan kita untuk mendapatkan informasi terkait hukum, baik kapanpun dan dimanapun kita berada. Â
Dengan hanya bermodalkan ponsel, kita bisa mengakses berbagai situs web yang menyediakan informasi tentang hukum. Jenis bacaan yang akan kita dapatkan juga memiliki beragam bentuk, mulai dari artikel, buku versi daring (online), serta jurnal ilmiah.
Cara yang kedua yaitu berkonsultasi dengan pakar hukum. Keberadaan para pakar di bidang hukum memiliki peranan dalam memberikan pemahaman yang konkret kepada masyarakat. Selain itu, para pakar hukum juga dapat membantu masyarakat untuk mengetahui hak dan tanggung jawabnya.
Seperti halnya dengan cara yang pertama, berkonsultasi dengan pakar hukum juga bisa dilakukan melalui ponsel yang kita miliki. Karena pada saat ini, para pakar hukum sering memberikan materi secara gratis dalam kegiatan-kegiatan webinar hukum. Dengan mengikuti kegiatan tersebut, kita berkesempatan untuk bertanya langsung kepada para pakar hukum. Â Â
Pada akhirnya, setiap langkah yang kita ambil hari ini akan menentukan nasib kita untuk hari esok. Olehnya itu, kita harus mulai membiasakan diri untuk bersikap aktif dalam menggali informasi tentang hukum. Agar nantinya kita mampu bertindak sesuai dengan norma hukum yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H