Lantas, bagaimana cara kita untuk bisa kepo terhadap hukum?
Secara garis besar, kepo terhadap hukum dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara. Pertama, yaitu menelusuri sumber-sumber hukum. Dalam melakukan cara ini, kita tak perlu repot untuk mendatangi perpustakaan ataupun membeli buku tentang hukum.Â
Sebab, perkembangan teknologi saat ini sangat memungkinkan kita untuk mendapatkan informasi terkait hukum, baik kapanpun dan dimanapun kita berada. Â
Dengan hanya bermodalkan ponsel, kita bisa mengakses berbagai situs web yang menyediakan informasi tentang hukum. Jenis bacaan yang akan kita dapatkan juga memiliki beragam bentuk, mulai dari artikel, buku versi daring (online), serta jurnal ilmiah.
Cara yang kedua yaitu berkonsultasi dengan pakar hukum. Keberadaan para pakar di bidang hukum memiliki peranan dalam memberikan pemahaman yang konkret kepada masyarakat. Selain itu, para pakar hukum juga dapat membantu masyarakat untuk mengetahui hak dan tanggung jawabnya.
Seperti halnya dengan cara yang pertama, berkonsultasi dengan pakar hukum juga bisa dilakukan melalui ponsel yang kita miliki. Karena pada saat ini, para pakar hukum sering memberikan materi secara gratis dalam kegiatan-kegiatan webinar hukum. Dengan mengikuti kegiatan tersebut, kita berkesempatan untuk bertanya langsung kepada para pakar hukum. Â Â
Pada akhirnya, setiap langkah yang kita ambil hari ini akan menentukan nasib kita untuk hari esok. Olehnya itu, kita harus mulai membiasakan diri untuk bersikap aktif dalam menggali informasi tentang hukum. Agar nantinya kita mampu bertindak sesuai dengan norma hukum yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H