Â
Tulisan ini berikhtiar memberikan kontribusi pemikiran bagaimana "membumikan" moderasi beragama di lingkungan madrasah. Diharapkan dengan adanya sumbangsih pemikiran strategi "penyemaian" moderasi beragama di tingkat madrasah dapat menjadi salah satu alternatif untuk diterapkan di madrasah atau paling tidak dapat memperkaya khazanah moderasi beragama di madrasah.
Â
Penerapan moderasi beragama di madrasah sebenarnya bukanlah hal yang baru. Empat tahun yang lalu Kementerian Agama sudah menerbitkan Kepdirjen Pendis Nomor 7272 tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Moderasi Beragama Pada Pendidikan Islam. Namun nampaknya kebijakan ini belum mendapatkan sambutan yang semestinya di level bawah (baca:madrasah). Berbeda halnya dengan kebijakan yang lain yang juga digagas Kementerian Agama seperti produk sertifikat halal yang sudah menyentuh akar rumput. Oleh karena itu kebijakan implementasi moderasi beragama di level madrasah harus diapresiasi dan dikawal dengan baik sehingga dapat terlaksana sebagamana diharapkan.
Â
Secara yuridis dan konseptual sebenarnya moderasi beragama sudah matang untuk dilaksanakan. Melalui Kepdirjen Pendis sebagaimana disebutkan di atas dinyatakan bahwa lembaga pendidikan di lingkungan Kementerian Agama diarahkan untuk menyiapkan peserta didik yang memiliki kompetensi memahami prinsip-prinsip agama Islam yang mana pemahaman keagamaan tersebut terinternalisasi dalam diri peserta didik, sehingga nilai-nilai agama menjadi pertimbangan dalam cara berpikir, bersikap dan bertindak untuk menyikapi fenomena kehidupan ini. Selain itu, peserta didik diharapkan mampu mengekspresikan pemahaman agamanya dalam hidup bersama yang multikultural, multietnis, multipaham keagamaan dan kompleksitas kehidupan secara bertanggungjawab, toleran dan moderat dalam kerangka berbangsa dan bernegara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945[3].
Â
Untuk menindaklanjuti kebijakan di atas, pihak madrasah perlu melakukan beberapa kebijakan teknis antara lain strategi struktural dan strategi operasional teknis. Dua pendekatan ini sebenarnya ibarat permukaan mata uang yang dapat dibedakan, namun dalam pelaksaaannya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan karena bersifat prosedural berkelanjutan. Dengan kata lain, Â pendekatannya dimulai dari strategi struktural yang kemudian ditindaklanjuti dengan strategi operasional teknis.
Â
Adapun yang dimaksud dengan strategi struktural adalah adanya pelembagaan moderasi beragama di tingkat madrasah melalui program dan kebijakan yang mengikat. Dalam hal ini madrasah seharusnya membentuk Teamwork Moderasi Beragama yang dikuatkan dengan Surat Keputusan Kepala Madrasah yang dilengkapi dengan tugas pokok dan fungsi teamwork moderasi beragama. Dengan adanya pelembagaan moderasi beragama semakin memudahkan kita untuk mengimplementasikan moderasi beragama, setidaknya ada parameter yang lebih terukur sejauhmana moderasi beragama di madrasah ini terimplementasikan.
Â