-
72
TotalÂ
1116 (31)
Â
1476
Â
Â
Berdasarkan format struktur kurikulum dalam Kepmendikbudristek di atas dapat dinyatakan bahwa sudah ada ketentuan jumlah total JP Per Tahun untuk setiap mata pelajaran yang kemudian terpetakan dalam dua kelompok yaitu AW untuk kegiatan intrakurikuler dan AW untuk pembelajaran proyek penguatan profil pelajar Pancasila (P5). Sementara KMA Nomor 347 dalam pemetaan struktur kurikulum tidak mendeskripsikan adanya pembagian AW untuk kegiatan intrakurikuler dan pembelajaran P5. Oleh karena itu berdasarkan format struktur kurikulum KMA di atas dapat dipahami bahwa jumlah JP Per Tahun setiap mata pelajaran yang tertera dalam KMA ini masih harus dikurangi untuk AW pembelajaran P5 antara 20 – 30%.
Â
Akibat logis dengan pencantuman AW untuk pembelajaran P5 pada struktur kurikulum versi Kepmendikbudristek memberikan pesan kuat bahwa proyek penguatan profil pelajar Pancasila bukan sekedar bumbu pelengkap Kurdeka sebagaimana nasib yang dialami muatan penguatan pendidikan karakter (PPK) pada kurikulum sebelumnya. Pencantuman AW bagi setiap mata pelajaran melebihtegaskan bahwa pembelajaran P5 harus dilaksanakan secara bertanggung jawab oleh setiap guru mata pelajaran karena AW pembelajaran P5 disetarakan satu JP. Dengan demikian misalnya guru mata pelajaran IPA meskipun dalam kegiatan intrakurikuler 144 (4) tapi masih ditambah dengan pembelajaran P5 sebanyak 36 sehingga total 180 (5) JP. Â Â