Mohon tunggu...
Mohammad Salehoddin
Mohammad Salehoddin Mohon Tunggu... Guru - Pengawas Madrasah

seseorang yang suka membaca berbagai konten namun konten pendidikan dan politik lebih disukai. Disamping itu sesekali juga suka menulis. bebrapa ada di majalah mimbar jawa timur yang diterbitkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur. sebagian yang lain pernah dimuat di radar madura

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Membincang KMA, Nomor 347 Tahun 2022

5 Juli 2022   07:45 Diperbarui: 26 Desember 2023   11:06 1314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Membincang KMA Nomor 347 Tahun 2022[1]

 

 

Perubahan kurikulum merupakan hal yang harus dilakukan untuk disesuaikan dengan perkembangan kemajuan zaman. Perkembangan kemajuan zaman yang diakibatkan oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mengakibatkan perubahan pada segala lini kehidupan. Peserta didik sebagai generasi penerus harus dapat menghadapi tantangan kehidupan yang semakin komplek. Oleh karena itu peserta didik harus diberikan bekal kompetensi sedini mungkin untuk menghadapi dunia yang selalu mengalami perubahan. Salah satu upaya yang bisa dilakukan oleh pemangku kebijakan pendidikan adalah dengan melakukan perubahan kurikulum.

 

Sejalan dengan narasi di atas, sebenarnya perubahan kurikulum itu merupakan suatu kebutuhan bukan keinginan. Oleh karena itu dalam melakukan perubahan kurikulum, pemerintah selalu mendasarkan kebijakannya melalui kajian akademik dengan melibatkan beberapa pakar di berbagai disiplin ilmu sehingga menghasilkan kajian dan kebijakan yang komprehensif. Dalam konteks ini, tuduhan sebagian kalangan yang menyatakan ganti menteri, ganti kurikulum, perubahan kurikulum hanya modus untuk penyerapan anggaran merupakan asumsi yang tidak berdasar. Dengan demikian pandangan semacam itu seharusnya tidak perlu menyita perhatian kita sebagai insan yang peduli terhadap kemajuan pendidikan anak bangsa.

 

Menyadari perlunya perubahan kurikulum sebagaimana pandangan diatas, pada tanggal 5 April 2022, Menteri Agama menerbitkan KMA Nomor 347 tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada madrasah. Dalam KMA tersebut diamanatkan bahwa KMA ini dimaksudkan agar dijadikan pedoman dan acuan dalam penyelenggaraan pembelajaran di madrasah. Dalam hitungan minggu, kita sudah akan memasuki tahun pelajaran baru yang merupakan tahun awal dimulainya implementasi Kurikulum Merdeka (Kurdeka) bagi madrasah piloting yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Oleh karena itu, ada kebutuhan dan kepentingan yang mendesak bagi pengelola madrasah untuk memahami dengan baik regulasi baru ini beserta turunannya.

 

Ada beberapa hal yang perlu dicermati dalam KMA tersebut utamanya ketika dikorelasikan dengan Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran. Posisi yuridis Kepmendikbudristek ini penting mengingat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi merupakan leading sektor pendidikan di negara kita. Oleh karena itu logis manakala Kepmendikbudristek dimaksud menjadi salah satu konsiderans atau setidaknya dijadikan referensi oleh KMA ini untuk menjamin adanya keharmonisan, keselarasan dan kesatuan nafas diantara kementerian yang sama-sama menangani pendidikan. Sayangnya Kepmendikbudristek ini tidak dijadikan konsiderans dalam KMA Nomor 347 tahun 2022.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun