Di dalam Alquran juga mengatur tentang  bisnis sebagai pekerjaan yang sangat menguntungkan , jadi sangat mendorong umat islam untuk melakukan bisnis trsebut. Bisnis adalah profesi terpuji yang membuat seseorang sangat berkomitmen dalam menjalankan bisnis yang telah dibangun.
Â
Qowaid fiqhiyyah  adalah kaidah-kaidah universal yang di dalamnya terkandung bagian-bagian persoalan yang sama, yang dapat dikelompokkan dalam satu garis besar yang sama yang kemudian melahirkan berbagai macam cabang-cabang fiqh. qowaid fiqhiyyah  telah disepakati oleh para jumhur ulama sebagai suatu landasan yang tidak kalah pentingnya dengan dalil-dalil pokok maupun penunjang yang  ada dalam hukum Islam, hal ini dikarenakan qowaid fiqhiyyah  dapat memudahkan seorang mujtahid untuk melakukan pemahaman terhadap hukum Islam. Sehingga seseorang tidak pantas untuk dikatakan sebagai mujtahid apabila tidak menguasai qowaid fiqhiyyah.
Peranan ijtihad sangat besar dalam pembaruan hukum Islam. Pembaruan tidak mungkin dilaksanakan tanpa adanya mujtahid yang memenuhi syarat untuk melaksanakannya. Berbicara tentang pembaharuan hukum Islam dan ijtihad dalam hukum Islam, ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain, saling mengisi dan melengkapi. Jika proses ijtihad dapat dilaksanakan dalam proses pembaruan Islam secara benar, maka hukum-hukum yang dihasilkan dari proses ijtihad itu akan menjawab segala persoalan yang muncul akibat tuntutan zaman.
Qowaid fiqhiyyah dalam pembentukan hukum Islam mempunyai peranan sebagai berikut :
1. Pendalaman terhadap kaidah-kaidah fiqh akan menjadikan seorang ahli hukum Islam, benar-benar dapat memahami ilmu fiqh dan mampu untuk menganalisis berbagai masalah kontemporer, yang kemudian dapat ditentukan hukum dari masalah tersebut.
2. Pemahaman terhadap qowaid fiqhiyyah dapat memudahkan proses penentuan hukum terhadap suatu masalah baru yang muncul, dengan mendalilkan pada adanya persamaan illat dan tidak bertentangan dengan ketentuan sebelumnya.
Qowaid fiqhiyyah  adalah kaidah-kaidah universal yang di dalamnya terkandung bagian-bagian persoalan yang sama, yang dapat dikelompokkan dalam satu garis besar yang sama yang kemudian melahirkan berbagai macam cabang-cabang fiqh. qowaid fiqhiyyah  telah disepakati oleh para jumhur ulama sebagai suatu landasan yang tidak kalah pentingnya dengan dalil-dalil pokok maupun penunjang yang  ada dalam hukum Islam, hal ini dikarenakan qowaid fiqhiyyah  dapat memudahkan seorang mujtahid untuk melakukan pemahaman terhadap hukum Islam. Sehingga seseorang tidak pantas untuk dikatakan sebagai mujtahid apabila tidak menguasai qowaid fiqhiyyah.
Peranan ijtihad sangat besar dalam pembaruan hukum Islam. Pembaruan tidak mungkin dilaksanakan tanpa adanya mujtahid yang memenuhi syarat untuk melaksanakannya. Berbicara tentang pembaharuan hukum Islam dan ijtihad dalam hukum Islam, ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain, saling mengisi dan melengkapi. Jika proses ijtihad dapat dilaksanakan dalam proses pembaruan Islam secara benar, maka hukum-hukum yang dihasilkan dari proses ijtihad itu akan menjawab segala persoalan yang muncul akibat tuntutan zaman.
Qowaid fiqhiyyah dalam pembentukan hukum Islam mempunyai peranan sebagai berikut :
1. Pendalaman terhadap kaidah-kaidah fiqh akan menjadikan seorang ahli hukum Islam, benar-benar dapat memahami ilmu fiqh dan mampu untuk menganalisis berbagai masalah kontemporer, yang kemudian dapat ditentukan hukum dari masalah tersebut.
2. Pemahaman terhadap qowaid fiqhiyyah dapat memudahkan proses penentuan hukum terhadap suatu masalah baru yang muncul, dengan mendalilkan pada adanya persamaan illat dan tidak bertentangan dengan ketentuan sebelumnya.
3. Pemahaman terhadap qowaid fiqhiyyah menjadikan hukum Islam selalu
fleksibel, karena qowaid fiqhiyyah berfungsi sebagai filter yang menjamin
supaya fiqh-fiqh kontemporer yang dibuat demi menyelesaikan persoalan
kontemporer tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan yang terdapat dalam nash (Al-Quran dan Sunnah).
Pentingnya pemahaman terhadap qowaid fiqhiyyah ini amat disadari betul oleh para Imam Empat Mazhab (Hanafi, Hambali, Maliki dan Syafi), hal ini dikarenakan ilmu tentang kaidah-kaidah fiqh ini merupakan salah satu cabang terpenting ilmu syariah, apabila dipelajari oleh seseorang maka akan menjadikan orang tersebut akan menjadi orang yang Faqih atau paham betul terhadap ilmu fiqh, bahkan menurut jumhur ulama rahasia-rahasia ilmu fiqh pada hakikatnya terletak pada kaidah-kaidah yang dikandungnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H