Selanjutnya, APBD akan disalurkan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Dan kemudian masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Baru setelah itu masuk ke Rekening Kas Desa (RKD) dan dialokasikan sesuai peruntukkannya.
Namun, mekanisme ini dibuat lebih singkat pada masa pandemi. Penyaluran dana desa pada masa pandemi disalurkan langsung ke rekening desa. Selain itu, perangkat desa juga wajib mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Sehingga, dana desa bisa lebih cepat diterima dan digunakan oleh masyarakat.
4. Pelaksanaan Kegiatan Sehari-Hari yang Lebih Terbatas
Pandemi COVID-19 juga memberikan dampak pada kegiatan sehari-hari warga desa. Sebelum pandemi dan di awal pandemi, kegiatan masyarakat berlangsung dengan normal. Namun, pembatasan yang ditetapkan pemerintah menjadikan banyak kegiatan jadi lebih terhambat. Termasuk pelaksanaan kegiatan keagamaan, pendidikan, dan ekonomi.
Sejak pandemi menunjukkan peningkatan, kegiatan keagamaan dan ibadah dilaksanakan di rumah masing-masing. Sedangkan pembelajaran dilakukan secara online. Selain itu, dampak pandemi tentu saja membuat banyak kegiatan ekonomi menjadi terhambat.
5. Kemacetan Mudik yang Menurun Secara Signifikan
Sejak tahun 2020, pemerintah memberlakukan larangan mudik. Larangan ini bertujuan untuk mengontrol laju penyebaran virus. Akibat adanya pembatasan, jumlah pemudik pun menurun secara signifikan. Beberapa daerah dan desa yang kerap menjadi tujuan mudik pun cenderung lebih sepi dibandingkan dengan tahun sebelum pandemi datang.
Sejalan dengan hal tersebut, maka tingkat kemacetan di jalur mudik pun menurun drastis. Akan tetapi, penurunan jumlah pemudik juga mempengaruhi jumlah wisatawan. Sehingga, tempat-tempat wisata yang berada di daerah mudik juga ikut mengalami penurunan pengunjung.
6. Peralihan Profesi Warga Desa
Secara umum, daerah pedesaan tidak mengalami dampak langsung dari pandemi. Pada beberapa desa, khususnya yang mengandalkan pariwisata dan perdagangan, dampak pandemi memang cukup terasa. Namun, hal tersebut masih bisa teratasi.