Terakhir, terkait dengan masa depan pendidikan Islam di Indonesia, harus dikembalikan pada sistem pendidikan nasional yang termuat dengan jelas dalam Undang-Udang Dasar 1945 pasal 31 huruf C tentang tujuan utama pendidikan yang menjadikan keimanan, ketaqwaan dan akhlak mulia sebagai ukuran utama. Karena esensinya pendidikan yang hakiki dalam islam kembali pada ketiga ukuran utama diatas. Sementara kurikulum yang ada saat ini masih belum mencerminkan sistem pendidikan yang diamantkan oleh UUD 1945 dimaksud.
Dari penjelasan dan pemaparan diatas penulis dapat menyimpulkan bahwa islam tidak boleh dipasangkan dengan liberal sehingga menjadi islam liberal. Karena istilah liberal sama sekali tidak dikenal dalam sejarah perkembangan islam, mulai dari awal kedatangannya hingga saat ini sekalipun. Artinya Islam dan liberal merupakan gabungan kata yang antagonistik. Puncaknya, kenyataan demikian jangan sampai terendus kedalam pendidikan islam di Indonesia agar melahirkan generasi yang beriman, bertaqwa dan bermoral. Wallahu a'lam bis showab.
Oleh: Mohammad Hafidz Anshory
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H