Menurut saya penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden hanya menguntungkan rezim, kelompok dan organisasi yang lain, tetapi merugikan demokrasi.
Demokrasi akan dirugikan mengingat UUD 1945 mengamanatkan bahwa pergantian kekuasaan harus dilakukan secara demokratis melalui pemilihan umum berkala. Yang artinya pergantian kekuasaan harus dilakukan secara demokratis, melalui pemilihan umum, bukan perpanjangan atau penundaan.
Wacana penundaan pemilu ini dikemukakan dalam beberapa hari terakhir.Â
Dari Berbagai macam partai atau fraksi, seperti PKB, Golkar, dan PAN, telah sepakat untuk menunda pemilu. Wacana ini mendapat kritik keras dari banyak pihak.
Menurut sumber dari CNNIndonesia.com, semua arahan ke parpol berasal dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Juru bicara Luhut Binsar Pandjaitan, yakni Jodi Mahardi kemudian memberikan pendapatnya terkait hal ini. Ia sendiri mengaku bahwa, Luhut sering bertemu dengan tokoh politik. Namun, dia tidak mengusulkan penundaan pemilu 2024.
Menurut saya Pemilihan serentak ini akan menimbulkan efek ganda dan hal lainnya, salah satunya yaitu kecenderungan pemilih Presiden dan kepentingan Presiden untuk mempengaruhi pemilihan dan elektabilitas anggota parlemen.Â
Ketika nanti contoh, terpilih dari calon Presiden Z berdasarkan hal ini dapat mempengaruhi elektabilitas calon anggota parlemen dari partai atau gabungan partai yang mengajukan calon Presiden Z tersebut.
Kembali ke masa yang lalu yaitu pada saat kepemerintahan SBY yang dimana kepemerintahan tersebut tidak efektif ialah pada zamannya beliau.
Hasil dari pemisahan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif yang mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013.Â
Dalam Putusan ini Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pemisahan penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilihan presiden adalah inkonstitusional.
Kemudian Mahkamah Konstitusi memerintahkan agar kedua jenis pemilu tersebut dapat dilaksanakan secara serentak pada tahun 2019 yang lalu. Tujuan dari keputusan tersebut adalah untuk memperkuat sistem presidensial.
Pada kenyataannya dan dalam pelaksanannya pemilu serentak yang dilaksanakan pada tahun 2019 yang lalu hanya melaksanakan atau menyertakan pemilu presiden dan pemilu legislatif serta tidak menambakan pemilu kepala daerah.
dari hal ini timbul masalah, yaitu adanya keterpecahan kondisi di pemerintahan provinsi, kabupaten ataupun kota.
Dijelaskan dalam UU 7/2017 telah jelas tertulis penjadwalan pemilu. Yaitu terdapat pada Pasal 167, pemilihan diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali yang dimana, hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara untuk pemilihan itu ditentukan oleh keputusan KPU.
Pemungutan suara dilakukan serentak pada hari libur atau hari libur nasional. Berdasarkan ketentuan undang-undang, tidak sulit untuk mengatur jadwal pemungutan suara pada Pemilu 2024. Karena ketentuan selebihnya bisa diatur oleh KPU.
Berbeda dengan peraturan UU Pilkada yang dimana didalamnya sudah mengatur bahwa jadwal pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 adalah November 2024.
Satu hal yang dapat dipastikan bahwa pada pemilu kemarin tahun 2019 banyak petugas yang meninggal dunia dan jatuh sakit akibat dari beban tugas yang berat dan waktu yang sangat terbatas.
Jika pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 sudah komprehensif, stabil kita berharap bahwa untuk Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 tidak lagi terjebak pada permasalahan yang sama.
Yang dimaksud dengan komprehensif tidak hanya terkait dengan pelaksanaannya, tetapi juga pemantapan lembaga penyelenggara pemilu dengan penataan proses rekrutmen dan sirkulasi masa jabatan sesuai dengan amanat UUD 1945 tidak lebih dan tidak kurang.
belajar dari pemilu 2019 yang dahulu khususnya yang akan mendatang maka perlu dilaksanakan pemilu presiden dan pemilihan lainnya sesuai dengan amanat UUD 1945.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI