Pada kenyataannya dan dalam pelaksanannya pemilu serentak yang dilaksanakan pada tahun 2019 yang lalu hanya melaksanakan atau menyertakan pemilu presiden dan pemilu legislatif serta tidak menambakan pemilu kepala daerah.
dari hal ini timbul masalah, yaitu adanya keterpecahan kondisi di pemerintahan provinsi, kabupaten ataupun kota.
Dijelaskan dalam UU 7/2017 telah jelas tertulis penjadwalan pemilu. Yaitu terdapat pada Pasal 167, pemilihan diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali yang dimana, hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara untuk pemilihan itu ditentukan oleh keputusan KPU.
Pemungutan suara dilakukan serentak pada hari libur atau hari libur nasional. Berdasarkan ketentuan undang-undang, tidak sulit untuk mengatur jadwal pemungutan suara pada Pemilu 2024. Karena ketentuan selebihnya bisa diatur oleh KPU.
Berbeda dengan peraturan UU Pilkada yang dimana didalamnya sudah mengatur bahwa jadwal pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 adalah November 2024.
Satu hal yang dapat dipastikan bahwa pada pemilu kemarin tahun 2019 banyak petugas yang meninggal dunia dan jatuh sakit akibat dari beban tugas yang berat dan waktu yang sangat terbatas.
Jika pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 sudah komprehensif, stabil kita berharap bahwa untuk Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 tidak lagi terjebak pada permasalahan yang sama.
Yang dimaksud dengan komprehensif tidak hanya terkait dengan pelaksanaannya, tetapi juga pemantapan lembaga penyelenggara pemilu dengan penataan proses rekrutmen dan sirkulasi masa jabatan sesuai dengan amanat UUD 1945 tidak lebih dan tidak kurang.
belajar dari pemilu 2019 yang dahulu khususnya yang akan mendatang maka perlu dilaksanakan pemilu presiden dan pemilihan lainnya sesuai dengan amanat UUD 1945.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI