Mohon tunggu...
Mohammad Andrean Shah
Mohammad Andrean Shah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 hukum

Mahasiswa S1 hukum UIN jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendapat UU pemilu

7 Juni 2022   21:17 Diperbarui: 7 Juni 2022   21:28 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada kenyataannya dan dalam pelaksanannya pemilu serentak yang dilaksanakan pada tahun 2019 yang lalu hanya melaksanakan atau menyertakan pemilu presiden dan pemilu legislatif serta tidak menambakan pemilu kepala daerah.

dari hal ini timbul masalah, yaitu adanya keterpecahan kondisi di pemerintahan provinsi, kabupaten ataupun kota.

Dijelaskan dalam UU 7/2017 telah jelas tertulis penjadwalan pemilu. Yaitu terdapat pada Pasal 167, pemilihan diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali yang dimana, hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara untuk pemilihan itu ditentukan oleh keputusan KPU.


Pemungutan suara dilakukan serentak pada hari libur atau hari libur nasional. Berdasarkan ketentuan undang-undang, tidak sulit untuk mengatur jadwal pemungutan suara pada Pemilu 2024. Karena ketentuan selebihnya bisa diatur oleh KPU.

Berbeda dengan peraturan UU Pilkada yang dimana didalamnya sudah mengatur bahwa jadwal pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 adalah November 2024.

Satu hal yang dapat dipastikan bahwa pada pemilu kemarin tahun 2019 banyak petugas yang meninggal dunia dan jatuh sakit akibat dari beban tugas yang berat dan waktu yang sangat terbatas.


Jika pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 sudah komprehensif, stabil kita berharap bahwa untuk Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 tidak lagi terjebak pada permasalahan yang sama.

Yang dimaksud dengan komprehensif tidak hanya terkait dengan pelaksanaannya, tetapi juga pemantapan lembaga penyelenggara pemilu dengan penataan proses rekrutmen dan sirkulasi masa jabatan sesuai dengan amanat UUD 1945 tidak lebih dan tidak kurang.


belajar dari pemilu 2019 yang dahulu khususnya yang akan mendatang maka perlu dilaksanakan pemilu presiden dan pemilihan lainnya sesuai dengan amanat UUD 1945.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun