1. Adanya sifat serakah, tamak, dan rakus terhadap harta kekayaan.
Hal ini mendasari jiwa atau sifat seseorang pribadi, yang dimana sudah menjadi karakter sifat yang buruk pada diri seseorang, dan hal seperti ini harus dihindari dengan mengungkapkan rasa bersyukur atas rezeki atau harta yang kita punya / kita raih dengan hasil kerja keras yang halal.
2. Gaya hidup yang penuh gengsi.
Alasannya adalah ingin terlihat hidup bergengsi dengan adanya memakai barang barang trendi dan bermerk yang dimana digunakan / di beli dari hasil korupsinya untuk di pamerkan kepada orang sekitar.
Dan lagi lagi, dalam alasan ini kita harus mensyukuri hidup yang serba ada, walau tidak berlebihan, tapi lebih baik dan bagus dari pada bergelimang harta tetapi dari hasil yang tidak halal atau korupsi.
3. Moral diri yang lemah.
Moral diri yang lemah menjadi faktor pendukung seseorang juga untuk melakukan tindakan korupsi karena adanya rasa kurang dalam kejujuran dalam bekerja, serta rasa kurang beriman seseorang dan menghasilkan Moral diri seseorang menjadi lemah, dan terkecoh oleh nafsu untuk melakukan korupsi dalam tujuan memperkaya diri sendiri.
Dari pembahasan di atas, kita dapat mengetahui faktor-faktor yang terjadi didalam diri seseorang yang melakukan tindakan korupsi.
Lalu, tindakan korupsi juga memiliki hukum yang kuat, bagi para pelaku ini merupakan sanksi yang berat untuk di kenakan. Seperti dasarnya bahwa negara kita adalah negara hukum, yang dimana setiap perlakuan suatu tindakan kejahatan atau tindakan pidana khususnya korupsi juga memiliki hukum yang harus di berikan kepada pelaku sebagai tindakan adil.
Teori Fraud Triangle (TFT).
Sebab seseorang melakukan Tindakan korupsi juga di jelaskan kedalam Teori Fraud Triangle (TFT). Yang dimana seorang peneliti Bernama Donald R Cressey dikenal karena sebagai pembuat Teori Fraud Triangle (TFT).