Mohon tunggu...
Mohammad Althaf
Mohammad Althaf Mohon Tunggu... Mahasiswa S1 Akuntansi / Universitas Mercu Buana

43221010127 - Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

A-403: TB 2 "Pencegahan Korupsi dan Kejahatan pada Pendekatan Paidea"

13 November 2022   12:52 Diperbarui: 13 November 2022   13:16 388
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cara Mencegah seorang melakukan Korupsi

Indonesia harus dapat menanamkan rasa Anti pada Korupsi untuk mencegah hal korupsi, korupsi juga terjadi karena adanya kebiasaan perlakuan seseorang, maka dari itu kita harus bertindak dari usia dini untuk mencegah terjadinya kegiatan korupsi yang dapat merugikan diri sendiri juga, dan harus mempunyai mental individu yang kuat.

Namun hal korupsi ini tidak hanya terjadi di negara Indonesia saja, namun di dunia ini hampir seluruh negara mengalami kasus yang sama, terutama pada negara berkembang. Lantas apa sebenarnya korupsi itu ? Dan apa yang membuat praktik umum korupsi ini sulit untuk di halau, atau pun di hilangkan ?

Korupsi yang dimana merupakan termasuk pada sebuah Tindakan Kejahatan, karena perlakuan korupsi yaitu menggelapkan atau melebihkan / mengurangkan pada dana yang dimiliki sebuah perusahaan. Pada dasarnya hal ini terjadi bukan karena kekurangan harta, namun adanya system kerja yang tidak jujur, dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri melalui uang hasil korupsi tersebut. Hal ini dapat dipicu pada dua problematika, yaitu Internal dan juga Eksternal.

Perlakuan korupsi ini tidak sembarangan, karena memiliki ketertarikan pada dasar hukum yang kuat, didalam hukum tersebut bertujuan untuk menentukan sanksi atau hukuman pidana yang akan dijatuhkan kepada sang pelaku. Karena korupsi ini di nilai merugikan perusahaan, orang atau orang, maka semuanya akan berhubungan dan diatur oleh hukum yang berlaku, mungkin bagi para pelaku korupsi hal ini tidak merugikan baginya, karena dengan melakukan korupsi diri nya akan untung mendapatkan uang yang cukup banyak, tetapi pada akhirnya para pelaku akan merasakan kerugian yang besar karena terjerat hukuman yang ada. Menghilangkan praktik korupsi sangat sulit, karena hal ini dilakukan pada kemauan diri seseorang, terkecuali ia mempunyai rasa sadar dan mempunyai rasa Anti Korupsi yang tinggi. 

Lalu, Korupsi dan kejahatan merupakan sebuah fenomena sosiologis endemic yang dapat terjadi secara teratur dalam skala global, dengan adanya derajat dan skala yang berbeda-beda disetiap negara tentunya. Negara yang melakukan alokasi sumber daya untuk mengelola dan mengatur anti korupsi serta sebagai bentuk pencegahan terhadap kejahatan.

Sebagai bentuk teori, seorang Professor Ilmu Politik, Stephen D.Morris yang menulis bahwa Korupsi adalah sebuah perlakuan atau cara sebagai penguasaan untuk bertujuan memperkaya diri sendiri.

Dan sebagai bentuk Praktik yang ada pada Korupsi, dapat berupa penawaran Barangbarang ataupun jasa secara sembunyi-sembunyi kepada seorang pihak ke-tiga untuk melakukan tidakan tertentu yang dimana mempunyai maksud untuk membuat untung bagi si Koruptor itu sendiri.

Dan dari pada itu dibuatlah sebuah lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta dasar dasar hukum tindakan korupsi, yaitu :

1. UU No. 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi.

Dalam undang undang ini mengatur sebuah tindakan korupsi berupa pindana penjara yang ditentukan lama hukuman maksimal seumur hidup dan termasuk denda yang harus dibayar sebesar Rp. 30.000.000 bagi semua kasus yang dimasukkan / kategorikan kedalam Tindak Pidana Korupsi.

2. Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun