Selepasnya rezim baru berakhir berganti masa Reformasi, Lalu kemudian muncul lah ketetapan TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 mengenai Penyelenggara Negara yang bersih dan terbebas dari KKN.Â
3. Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Â
Dalam Ketentuan Undang-Undang ini, Pemerintah sendiri memiliki maksud tujuan untuk para masyarakat turut ikut membantu pemberantasan pada tindak pidana terhadap korupsi. Peran Masyarakat sendiri adalah sebagai Pencari atau memperoleh, serta pemberi Informasi atau data bagi para pelaku tindak pidana korupsi agar segara dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Dalam Perpres tersebut, dikeluarkan sebagai pengganti dari pada Perpres No. 55 Tahun 2012 Tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Bagi Tahun 2012-2015 dan juga Jangka Menengah Tahun 2012-2014.
Adanya Tujuan bagi dikeluarkannya Perpres ini sebagai arah pada Kebijakan Nasional yang dituju untuk Fokus dan membuat sasaran bagi pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan dari Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku kepentingan lainnya sebagai penggerak untuk melaksanakan aksi pencegahan Korupsi di Indonesia.
5. Peraturan Presiden No. 102/2020 Tentang tentang pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Bagi para Tindak Pidana Korupsi.Â
Pada Peraturan Presiden ini, diterbitkan oleh Presiden Indonesia saat ini, yaitu Joko Widodo, yang dimana mempunyai maksud untuk mengatur supervise KPK terhadap Instansi yang berwenang untuk melaksanakan Pemberantasan terhadap Tindak Pidana Korupsi.Â
Penjelasan diatas merupakan 5 Dasar Hukum bagi Tindak Pidana Korupsi yang ada.
Kenapa Seseorang melakukan Tindakan korupsi dan kejahatan ?Â