Sedangkan berkaitan dengan kepatuhan pegawai, pada setiap Kementerian/Lembaga Negara telah ada Unit Kepatuhan Internal yang bertugas untuk memantau pengendalian intern dan memperingatkan pegawai bila dijumpai kelemahan dalam pelaksanaan pengendalian (early warning system). Â
Ketidak disiplinan dan ketidak patuhan para pejabat negara dalam melaporkan harta kekayaan, menjadi sorotan publik, menimbulkan banyak pertanyaan dan tudingan miring terkait darimana sumber kekayaan di dapat.
Bukan bermaksud mencampuri masalah kekayaan seseorang, bukan bermaksud mencurigai seorang pejabat negara, bukan iri dengan kekayaan pejabat negara. Namun, melaporkan kekayaan pejabat negara merupakan kewajiban bagi pejabat negara dalam membentuk aparatur sipil negara yang bersih dan berintegritas, serta patuh menjalankan perintah Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H