Guru pendamping mendata anak didiknya yang dirasa siap untuk diuji dan mendaftarkannya kepada administrator MMQ. Ujian bacaan dilakukan di aula madrasah bersamaan dengan waktu pembelajaran. Menariknya, proses ujian ini diseting seperti ujian formal. Peserta menghadapi tiga orang penguji yang masing-masing akan memberikan nilai.
Pihak koordinator MMQ mempunyai kriteria kelulusan sendiri. Peserta dinyatakan lulus UKB jika dinyatakan lulus minimal oleh dua penguji (KKM nilai 70) dan nilai rata-rata dari tiga penguji minimal 70.
Daftar nilai yang disetorkan oleh tim penguji kemudian diolah oleh administrator untuk mendapatkan hasilnya. Hasil UKB disampaikan kepada guru pendamping dan meneruskannya kepada siswa yang bersangkutan.
Bagi siswa yang lulus akan mendapat ijazah kelulusan dari madrasah dan diperbolehkan tidak mengikuti kegiatan MMQ selanjutnya. Sementara yang tidak lulus akan kembali kepada guru pendamping untuk mendapatkan bimbingan lagi.
Kusrin, Lc salah satu tim penguji mengatakan bahwa kesalahan yang paling banyak terjadi ada pada kurang telitinya panjang dan pendek bacaan. Selain itu ada beberapa siswa yang kurang pas dalam waqof (berhenti) dan ibtida' (memulai).
Semoga dengan adanya Uji Kompetensi Bacaan ini, akan tetap terjaga kualitas bacaan al-Qur'an yang baik. Selain itu pihak madrasah juga berharap agar siswa yang sudah lulus tetap istiqomah mengaji.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H