Mohon tunggu...
Qomarul Huda
Qomarul Huda Mohon Tunggu... Guru - Bapak satu anak

Masih belajar dunia tulis menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Serba Serbi PPPK

31 Maret 2021   10:01 Diperbarui: 31 Maret 2021   10:06 465
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Ilustrasi PPPK. Foto: sindonews.com

Beberapa hari ini masih hangat berita seputar seleksi penerimaan Aparatur Sipil Negara melalui jalur PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada tahun 2021. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membuka lowongan satu juta PPPK formasi Guru. Beberapa waktu lalu Kementerian Agama mengumumkan seleksi PPPK tahun ini sebanyak 9.495 formasi Guru Madrasah, serta 27.303 untuk formasi Guru Agama Sekolah.

Dengan total penerimaan calon ASN sebesar 1,3 juta (termasuk CPNS) tentu banyak orang bertanya mengenai PPPK. Tidak dapat dipungkiri masih banyak yang belum mengetahui tentang apa itu PPPK. Mereka sering dianggap sebelah mata dan dibanding-bandingkan dengan PNS, walau mempunyai tugas yang sama besarnya.

Hal ini membuat orang ingin mengetahui lebih dalam tentang PPPK, apa latar belakangnya, bagaimana kedudukannya, penghasilan, persamaan dan perbedaan dengan PNS, serta lain sebagainya.

Hari Senin (29/3/2021) lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyelenggarakan BKN Talk yang mengupas seputar PPPK dengan mengundang narasumber Dwi Haryono. Ia merupakan Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Direktorat Keundang-Undangan BKN yang mengakomodir berbagai pertanyaan seputar BKN.

Dwi menjelaskan bahwa latar belakang mengapa ada seleksi PPPK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang disebutkan disitu bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ASN.

Proses Seleksi PPPK

Kebutuhan akan sumber daya manusia ASN masih cukup besar sehingga pemerintah ingin merekrut tenaga tersebut melalui jalur PPPK. Harapannya kebutuhan instansi pemerintah terutama terhadap tenaga siap pakai, profesional yang tidak terikat usia dapat terlayani dan terjembatani.

Sama seperti CPNS, seleksi perekrutan ASN melalui jalur PPPK juga melalui berbagai tahapan mulai dari penyusunan kebutuhan oleh masing-masing instansi. Kemudian proses seleksi untuk menentukan Warga Negara Indonesia mana saja yang sudah melamar dan memenuhi kriteria  persyaratan yang dibutuhkan. Dalam hal ini jelas yang dapat mengisi hanya WNI.

Jika kita melamar sebagai PPPK, begitu dinyatakan lulus maka akan ditetapkan SK pengangkatan Calon PPPK (CPPPK). Berdasarkan SK pengangkatan tersebut kemudian diajukan usulan ke BKN untuk ditetapkan Nomor Induk PPPK. Jadi walaupun hanya PPPK, namun juga mempunyai nomor induk seperti PNS.

Setelah NIP tersebut ditetapkan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik itu Gubernur, Bupati, Walikota, Menteri, Pimpinan Lembaga Non-Kementerian bisa menetapkan SK pengangkatan PPPK yang bersangkutan, bisa langsung bekerja dan menerima penghasilan.

Menariknya, PPPK yang lolos seleksi akan langsung diangkat tanpa melalui masa percobaan dan mendapat gaji penuh 100 persen. Mengapa demikian? Karena mereka diharapkan sudah profesional dan kompeten dalam jabatan yang diisi.

Hal ini berbeda dengan PNS yang ada namanya masa percobaan 1 tahun dan statusnya masih Calon PNS. Dalam masa percobaan tersebut, CPNS akan dilatih dengan Pelatihan Dasar (Latsar) supaya siap dengan jabatan tersebut. Selama 1 tahun itu pula CPNS hanya mendapat gaji 80%. Ini salah satu keunggulan PPPK dibanding PNS.

Jabatan yang Diisi PPPK

Sekarang kita lihat terkait dengan posisi jabatan yang akan diisi. Kalau PNS diangkat untuk menduduki suatu jabatan pemerintah, sedangkan PPPK juga akan mengisi jabatan pemerintah tetapi posisinya dalam rangka menjalankan fungsi dan tugas pemerintah. Secara umum ada tiga cluster jabatan yang bisa diisi oleh PPPK.

Yang pertama yaitu Jabatan Fungsional Tertentu. Sudah ada Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 dari sekitar 240 lebih jabatan fungsional, ada 147 jabatan yang bisa diisi oleh PPPK. Dapat dikatakan ada percepatan dalam duduk dalam suatu jabatan.

CPNS misalnya untuk diangkat dalam jabatan fungsional harus melalui proses Calon PNS selama satu tahun. Yang CPNS guru statusnya masih guru pemula yang harus dibimbing guru senior. Kalau PPPK begitu diangkat dia sudah langsung ke posisi guru bahkan sudah bisa diberikan tunjangan fungsional jika memenuhi persyaratan.

Cluster kedua Jabatan Pimpinan Tinggi. Jabatan Pimpinan Tinggi tersebut, khususnya Utama dan Madya bisa diisi oleh PPPK tanpa harus mulai dari 0. Ini tentu berbeda dengan PNS yang ingin menduduki pimpinan tinggi harus mulai karir dari bawah. Jadi ini keunggulan PPPK lainnya yaitu bisa melamar langsung ke jabatan pimpinan tinggi tersebut.

Sedangkan cluster ketiga (saat ini belum ada) ada jabatan yang bukan struktural tapi menjalankan fungsi manajemen pemerintahan.

Hak-Hak Kepegawaian

PPPK dalam amanat Undang-Undang No. 5 tahun 2014 maupun Perpres No. 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK, terkait dengan hak-hak selain gaji, juga akan mendapat hak cuti, bisa mengikuti pengembangan kompetensi, kinerja yang baik juga akan mendapat penghargaan sama seperti PNS.

Selain itu PPPK juga mendapat jaminan-jaminan seperti jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja (termasuk kematian) dan bantuan hukum. Selama yang bersangkutan melaksanakan tugas jabatannya dan kemudian ada masalah hukum, dia berhak dibantu pemerintah.

Terkait dengan pensiun dalam amanat UU maupun PP ke depan akan diatur terkait jaminan hari tua. Kalau PNS adal regulasi UU No. 11 tahun 1969 yang mengatur pensiun PNS bahwa pegawai negeri yang memberi jasa akan diberi kontribusi berupa pensiun.

Pemerintah berharap ke depan mereka yang juga sudah berjasa diberi jaminan juga walau bentuknya masih dicari format yang ideal karena PPPK ini kontraknya beda-beda, ada yang 1 tahun ada juga yang 5 tahun dan bisa diperpanjang.

PPPK juga punya hak pengembangan kompetensi. Walau dikontrak 1 tahun, pemerintah tetap punya kewajiban mengembangkan kompetensinya. Seorang PPPK jika ditingkatkan kompetensinya sebenarnya yang untung pemerintah khususnya unit kerjanya. Ini tidak bisa dipungkiri karena memang PPPK yang direkrut merupakan tenaga yang sudah punya kompetensi sejak awal.

Jadi jika kompetensinya ditingkatkan lagi, performa yang meningkat bukan hanya PPPK yang bersangkutan tapi juga unit kerja dan instansi akan turut terdongkrak secara signifikan.

Selain punya tenaga yang direkrut sejak memang sudah punya kompetensi kemudian ditingkatkan kompetensinya, performa yang meningkat bukan hanya pppk justru permorma unit kerja dan instansi yang bersangkutan juga akan meningkat signifikan, maka untuk itu diberikan kewajiban kepada pemerintah untuk mengembangkan kompetensi pppk.

Sistem Penggajian

Dalam Perpres No. 98 tahun 2020 tentang penggajian PPPK diatur bahwa PPPK yang berada di instansi pusat, pembayaran penghasilan menjadi beban APBN. Begitu pula PPPK yang bekerja untuk instansi pemerintah daerah, beban penghasilan akan dibebankan pada APBD. Dalam Perpres tersebut juga diatur besarannya. Maka ada mekanisme mengenai bayaran dan berapa besaran yang akan diterima oleh PPPK.

Penghasilan PNS bukan hanya gaji, tapi juga tunjangan-tunjangan (keluarga, penghasilan lain, dll). Misalnya di instansi pusat ada istilahnya tunjangan kinerja, maka diharapkan PPPK juga mendapat hak yang sama karena mereka mempunyai tugas yang tidak jauh beda dengan PNS.

Di daerah ada insentif untuk PNS daerah. Diharapkan dalam kontrak, PPPK juga diberi insentif. Maka pada saat penandatanganan Perjanjian Kerja antara PPK dengan PPPK harus jelas disebutkan nominal gaji dan tunjangan. Dengan demikian, sejak awal PPPK sudah tau berapa besaran penghasilan yang akan diterima.

Masa Kontrak Kerja 

Disebutkan dalam UU No. 5 maupun Perpres No. 49 bahwa PPPK dikontrak sekurang-kurangnya 1 tahun. Untuk maksimal sebenarnya tidak diatur, tapi pemerintah mengikuti kebijakan penyusunan kebutuhan PNS per 5 tahun, maka dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 70 tahun 2020 diatur bahwa kontrak PPPK maksimal 5 tahun.

Sekarang bagaimana dengan perpanjangan kontrak yang berakhir? PPPK esensinya direkrut untuk memenuhi kebutuhan SDM di instansi pemerintahan. Jika instansi masih membutuhkan, maka kontraknya bisa diperpanjang.

Selain kebutuhan, kinerja seorang PPPK juga akan berpengaruh. Kinerja yang baik tentu akan menjadi pertimbangan pemerintah untuk mempertahankan dan diperpanjang. Proses perpanjangan kontrak ini tidak melalui seleksi atau melamar lagi.

Berbeda lagi bila yang bersangkutan ingin pindah jabatan atau unit kerja maka harus melalui tahapan seleksi dari awal karena tidak ada istilah mutasi PPPK. Yang perlu digarisbawahi bahwa sejak awal, calon PPPK melamar di jabatan dan unit kerja tertentu. Jadi jika ingin pindah jabatan atau unit kerja lain harus melalui seleksi lagi.

Kita bisa ambil contoh pemerintah punya proyek jalan tol yang diperkirakan selesai dalam waktu 4 tahun. Direkrut PPPK untuk mengisi jabatan teknisi jembatan. Begitu proyek telah selesai, tenaga teknisi tersebut sudah tidak dibutuhkan lagi.

Jika kemudian ada proyek lagi yang masih dibawah instansi tersebut, pemerintah bisa memperpanjang kontrak PPPK tersebut dan harus dalam jabatan yang sama yaitu teknisi jembatan. Itu juga dilihat dari kinerjanya. Walau ada proyek lanjut tapi kinerja tidak bagus, tentu pemerintah akan berpikir ulang untuk memperpanjang.

 Dari keterangan di atas, dapat diambil poin penting bahwa ada dua kunci untuk dapat diperpanjang kontraknya yaitu berdasarkan kebutuhan instansi pemerintah dan kinerja PPPK yang bersangkutan.

Secara garis besar memang hampir sama antara PPPK dengan PNS namun tidak 100%. Kita ambil contoh keduanya sama-sama punya hak cuti (tahunan, melahirkan, sakit). Tapi PPPK tidak bisa mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN). Hal ini karena cuti tersebut bisa diberikan paling lama 3 tahun, sedangkan PPPK ada yang dikontrak 1 tahun. Jadi PPPK-PNS tidak bisa 100 persen sama, ada beberapa hal yang berbeda tapi tidak berarti akan mengurangi hak-haknya.

Demikian sedikit serba-serbi mengenai PPPK, walau mungkin belum bisa detail namun harapannya ada sedikit gambaran. Tetap semangat bagi teman-teman yang saat ini bersiap mengikuti seleksi PPPK.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun