Setelah NIP tersebut ditetapkan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik itu Gubernur, Bupati, Walikota, Menteri, Pimpinan Lembaga Non-Kementerian bisa menetapkan SK pengangkatan PPPK yang bersangkutan, bisa langsung bekerja dan menerima penghasilan.
Menariknya, PPPK yang lolos seleksi akan langsung diangkat tanpa melalui masa percobaan dan mendapat gaji penuh 100 persen. Mengapa demikian? Karena mereka diharapkan sudah profesional dan kompeten dalam jabatan yang diisi.
Hal ini berbeda dengan PNS yang ada namanya masa percobaan 1 tahun dan statusnya masih Calon PNS. Dalam masa percobaan tersebut, CPNS akan dilatih dengan Pelatihan Dasar (Latsar) supaya siap dengan jabatan tersebut. Selama 1 tahun itu pula CPNS hanya mendapat gaji 80%. Ini salah satu keunggulan PPPK dibanding PNS.
Jabatan yang Diisi PPPK
Sekarang kita lihat terkait dengan posisi jabatan yang akan diisi. Kalau PNS diangkat untuk menduduki suatu jabatan pemerintah, sedangkan PPPK juga akan mengisi jabatan pemerintah tetapi posisinya dalam rangka menjalankan fungsi dan tugas pemerintah. Secara umum ada tiga cluster jabatan yang bisa diisi oleh PPPK.
Yang pertama yaitu Jabatan Fungsional Tertentu. Sudah ada Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 dari sekitar 240 lebih jabatan fungsional, ada 147 jabatan yang bisa diisi oleh PPPK. Dapat dikatakan ada percepatan dalam duduk dalam suatu jabatan.
CPNS misalnya untuk diangkat dalam jabatan fungsional harus melalui proses Calon PNS selama satu tahun. Yang CPNS guru statusnya masih guru pemula yang harus dibimbing guru senior. Kalau PPPK begitu diangkat dia sudah langsung ke posisi guru bahkan sudah bisa diberikan tunjangan fungsional jika memenuhi persyaratan.
Cluster kedua Jabatan Pimpinan Tinggi. Jabatan Pimpinan Tinggi tersebut, khususnya Utama dan Madya bisa diisi oleh PPPK tanpa harus mulai dari 0. Ini tentu berbeda dengan PNS yang ingin menduduki pimpinan tinggi harus mulai karir dari bawah. Jadi ini keunggulan PPPK lainnya yaitu bisa melamar langsung ke jabatan pimpinan tinggi tersebut.
Sedangkan cluster ketiga (saat ini belum ada) ada jabatan yang bukan struktural tapi menjalankan fungsi manajemen pemerintahan.
Hak-Hak Kepegawaian
PPPK dalam amanat Undang-Undang No. 5 tahun 2014 maupun Perpres No. 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK, terkait dengan hak-hak selain gaji, juga akan mendapat hak cuti, bisa mengikuti pengembangan kompetensi, kinerja yang baik juga akan mendapat penghargaan sama seperti PNS.