Keempat, fungsi partai politik sebagai sarana pengatur konflik atau conflict management. Fungsi partai politik yang satu ini maksudnya adalah partai politik berfungsi untuk meredam atau mengatasi konflik yang terjadi akibat dari perbedaan pendapat maupun adanya "kompetisi" antar kepentingan yang dalam prosesnya tidak terkendali.
Jadi, partai politik memiliki peran yang sangat penting ketika terjadi sebuah konflik terutama ketika berkaitan dengan perbedaan pendapat maupun kepentingan dalam politik. Namun, implementasi dari fungsi ini oleh partai politik di Indonesia, terbilang cukup meragukan. Ada beberapa kasus di mana konflik antar pendukung dari dua partai politik atau lebih ketika pemilu misalnya, konflik tersebut kebanyakan terlihat diselesaikan atau selesai karena memang kompetisinya yaitu pemilu sudah selesai atau ya memang karena mereka merasa tidak perlu lagi untuk berkonflik.
Implementasi fungsi partai politik sebagai pengatur konflik dalam hal ini jadi bisa dikatakan masih "kurang", terlepas dari partai politik sudah mencoba ataupun tidak, kalaupun partai politik tersebut telah mencoba mengatasi konflik tersebut namun tidak berhasil, tetap saja itu menunjukkan partai politik masih kurang dalam fungsi ini, apalagi jika partai politik tersebut benar-benar tidak bertindak untuk mengatasi konflik yang terjadi, bukan hanya kurang melainkan memang fungsinya tidak dijalankan.
Selain itu, fungsi ini juga bisa dikatakan diragukan karena partai politik sendiri masih belum bisa benar-benar mengatasi konflik di dalam internalnya sendiri. Logika sederhananya adalah jika mereka saja belum bisa mengatasi konflik internal mereka sendiri, apalagi mengatasi konflik eksternal. Tapi, tentu memang bukan berarti partai politik pasti tidak mampu mengatasi konflik eksternal ketika mereka kurang mampu untuk mengatasi konflik internalnya.
Kurang maksimalnya implementasi fungsi ini bisa dilihat dari dua sisi yaitu konflik internal dan konflik eksternal. Konflik internal contohnya pada tahun 2021 terjadi konflik di Partai Demokrat di mana terjadi perpecahan internal menjadi dua kubu yaitu kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan kubu Moeldoko. Kedua kubu tersebut berkonflik terkait dengan posisi Ketua Umum Partai Demokrat, kubu Moeldoko berupaya untuk melengserkan AHY dari posisinya sebagai Ketua Umum.
Konflik internal partai sebenarnya suatu hal yang lumrah, namun konflik internal partai yang terjadi di Indonesia seringkali memiliki pengaruh yang signifikan terhadap tatanan yang ada, bahkan menjadikan kinerja dari partai politik terganggu dan tentunya itu akan menghambat partai dalam mencapai tujuannya. Lalu konflik eksternal contohnya pada Pemilu 2014 di tiga kecamatan di Kulon Progo, di mana terjadi aksi saling cabut atau merusak alat peraga kampanye oleh antar pendukung partai politik yang berbeda.
Fungsi partai politik sebagai sarana pengatur konflik ini sebenarnya juga memiliki peran yang cukup penting, terutama dalam pelaksanaan demokrasi. Hal tersebut karena seringkali perbedaan pendapat dan kepentingan dapat memicu konflik terjadi, jadi perlu bagi partai politik untuk bisa memaksimalkan fungsi ini, tentu saja memaksimalkan tiga fungsi lainnya. Pembahasan singkat dan sederhana ini tentu tidak sepenuhnya menunjukkan seberapa optimal fungsi-fungsi partai politik tersebut diimplementasikan di Indonesia, bisa saja bagi sebagian orang tidak optimal, sedangkan bagi sebagian yang lain merasa sudah cukup optimal. Selain itu, tiap partai politik mungkin akan berbeda dalam seberapa jauh mereka mengimplementasikan fungsi-fungsinya. Namun, pembahasan ini bisa menjadi gambaran umum terkait bagaimana implementasi fungsi-fungsi tersebut di Indonesia.
Jadi, Indonesia sebagai negara demokrasi tidak lepas dari eksistensi partai politik. Namun, berbicara partai politik tidak hanya berbicara tentang bagaimana mereka berupaya mendapatkan kekuasaan politik dan kedudukan politik demi mendukung program yang mereka bawa, tapi juga berbicara tentang bagaimana mereka menjalankan fungsi-fungsi partai politiknya. Partai politik dalam implementasi fungsi-fungsinya, secara sadar maupun tidak sadar, akan diperhatikan oleh masyarakat untuk menilai partai politik tersebut. Seberapa baiknya implementasi fungsi-fungsi tersebut juga dapat berpengaruh pada tingkat kepercayaan terhadap partai politik itu sendiri. Setidaknya ada empat fungsi dari partai politik yaitu sarana komunikasi politik, sarana sosialisasi politik, sarana rekrutmen politik, dan sarana pengatur konflik.
Di antara keempat fungsi partai politik tersebut tentu terdapat fungsi yang masih jelas terbilang kurang optimal seperti sarana pengatur konflik dan ada fungsi yang terbilang lebih optimal dibanding fungsi lainnya seperti sarana rekrutmen politik sehingga partai politik di Indonesia harus bisa lebih memaksimalkan lagi implementasi fungsi-fungsinya. Namun, tentu saja hal tersebut juga mungkin berbeda dalam pandangan setiap orang, mungkin ada yang menilai masih kurang optimal namun ada juga yang menilai sudah cukup optimal. Tiap partai politik juga mungkin akan memiliki perbedaan berkaitan dengan seberapa jauh mereka menjalankan fungsi-fungsinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H