Lalu diperkuat lewat penebalan supremasi sipil. Demikian baru bisa terwujud hanya dengan cara memutus keterlibatan militer dalam kehidupan sipil, sehingga militer bisa sepenuhnya lepas dari kehidupan politik dan demokrasi.Â
Potensi Dwifungsi ABRI di era Prabowo sarat dengan peluang dan tantangan. Pertimbangan untuk memutuskan harus diiringi dengan pertimbangan matang, partisipasi publik, dan kontrol yang ketat. Masa depan bangsa bergantung pada kemampuan untuk menyeimbangkan kekuatan militer dengan demokrasi dan supremasi hukum.
Namun berkaca dalam konteks Indonesia saat ini, penting untuk mempertimbangkan kembali peran dan wewenang TNI sesuai dengan UUD 1945. Dwifungsi ABRI telah dihapus dan tidak boleh kembali lagi, bagaimanapun bentuknya. Pasalnya reformasi ABRI bukanlah perubahan, melainkan pemurnian kembali peran dan wewenang TNI. Pandangan ke depan harus berfokus pada pembangunan nasional yang inklusif dan demokratis, di mana militer memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas keamanan tanpa mencampuri urusan sipil dan politik negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H