Mohon tunggu...
Mohamad Ramadhan Argakoesoemah
Mohamad Ramadhan Argakoesoemah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Magister Manajemen STIE Indonesia Banking School

Mahasiswa Program Studi Magister Manajemen STIE Indonesia Banking School

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Strategi Bank Indonesia Sebagai Regulator Dalam Pengembangan Industri Fintek di Indonesia

28 Agustus 2023   00:22 Diperbarui: 28 Agustus 2023   00:30 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penyelenggara fintek yang telah terdaftar di Bank Indonesia dapat mengikuti rangkaian uji coba dalam regulasi sandbox sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur di dalam PADG No. 19/14/2017 tentang Ruang Uji Coba Terbatas (regulasi sandbox) Teknologi Finansial. Penyelenggara fintek yang dimaksud, terlebih dahulu ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk layak dalam mengikuti serangkaian uji coba di dalam regulasi sandbox ini. Berikut adalah persyaratan utama yang harus dipenuhi perusahaan fintek di Indonesia adalah:

  • Nama entitas perusahaan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga perusahaan.
  • Bentuk badan hukum perusahaan sesuai AD/ART.
  • Alamat kantor pusat yang merupakan lokasi kantor pusat perusahaan dan alamat korespondensi surat menyurat.
  • Alamat kantor operasional yang merupakan lokasi kantor selain kantor pusat yang menyelenggarakan operasional perusahaan.
  • Nomor telepon kantor pusat yang dapat dihubungi.
  • Alamat web yang resmi perusahaan.
  • Kegiatan usaha dari perusahaannya sesuai yang tertuang dalam AD/ART perusahaan.
  • Perusahaan telah memiliki izin atau tanda daftar yang telah terdaftar oleh otoritas yang berwenang.
  • Nama atau merek produk, layanan, teknologi ataupun model bisnis yang diselenggarakan perusahaan.
  • Tanggal mulainya menyelenggarakan produk, layanan, teknologi dan/atau model bisnis fintek tersebut diluncurkan di masyarakat.
  • Profil dan penjelasan singkat secara tertulis mengenai produk, layanan, teknologi yang telah disediakan dan/atau model bisnis yang telah berjalan dan/atau akan dikembangkan.
  • Jumlah konsumen yang menggunakan produk, layanan, teknologi dan/atau model bisnis saat dilakukan pendaftaran.
  • Total jumlah berapa kali transaksi penggunaan produk, layanan, teknologi dan/atau model bisnis saat dilakukan pendaftaran.
  • Jumlah nilai dari volume transaksi penggunaan produk, layanan, teknologi dan/atau model bisnis saat dilakukan pendaftaran.
  • Cakupan wilayah operasional yang merupakan lokasi pelaksanaan.
  • Nama lengkap, posisi atau jabatan, nomor telepon dan alamat email kontak yang dapat dihubungi.

Regulasi sandbox adalah sebuah ruang pengujian yang dapat menguji penyelenggara dengan aman penggunaan produk, layanan, teknologi dan/atau model bisnis keuangannya. Penetapan untuk lakukan uji coba produk, layanan, teknologi dan/atau model bisnis fintek memperhatikan dari beberapa kriteria. Beberapa kriteria tersebut yaitu terdaftar di Bank Indonesia, merupakan sistem pembayaran, inovatif, dapat bermanfaat, bersifat massal, bersifat non eksklusif serta dapat mengidentifikasi dan mitigasi risikonya. Regulasi sandbox tersebut untuk lebih memastikan bahwa mereka sudah sesuai dengan standar yang ada.

Menghadirkan Bank Indonesia Fintech Office

Bank Indonesia Fintech Office merupakan forum yang digunakan untuk mengevaluasi, memitigasi risiko dan mengevaluasi model bisnis dan produk atau layanan teknologi fintek, serta sponsor untuk riset terkait kegiatan layanan keuangan berbasis teknologi. Gubernur Bank Indonesia, Bapak Agus D.W. Martowardojo meresmikan Kantor Fintek Bank Indonesia (BI-FTO) tersebut di Jakarta pada 14 November 2016. Pendirian Kantor Fintek Bank Indonesia dengan didasarkan pada pemahaman dari Bank Indonesia dalam mendukung pengembangan di transaksi keuangan yang wajar dengan berbasis teknologi sebagai lembaga yang berwenang di dalam bidang sistem pembayaran. Untuk itu, dimungkinkan sekali untuk tetap menjaga keseimbangan antara inovasi dan manajemen risiko, merancang susunan peraturan yang selalu mengutamakan perlindungan konsumen dan juga memperkuat koordinasi dengan pihak terkait.

Pendirian Bank Indonesia Fintech Office tersebut juga dilatar belakangi oleh pertumbuhan perusahaan rintisan di bidang fintech yang cukup pesat. Kantor Fintek Bank Indonesia memiliki empat tujuan yang utama. Pertama, mendorong perkembangan inovasi dalam ekosistem keuangan yang berbasis teknologi di negara Indonesia. Kedua, mempersiapkan negara Indonesia untuk mengoptimalkan perkembangan dari teknologi dalam rangka pembangunan perekonomian. Ketiga, meningkatkan daya saing pada industri teknologi serta keuangan di Indonesia. Keempat, sejalan juga dengan gerak perkembangan teknologi, menyerap informasi dan memberikan masukan untuk mendukung berbagai perumusan kebijakan dan regulasi dari Bank Indonesia ke depannya.

Berdasarkan dari total nilai transaksi fintek yang dihimpun oleh Statista pada tahun lalu diperkirakan telah menembus angka US$15,02 miliar atau tumbuh 24,6% secara year-on-year (Bank Indonesia, 2016). Untuk mendukung pertumbuhan tersebut, Fintech Office akan mengadopsi 4 fungsi yaitu, fungsi katalis atau fasilitator, fungsi business intelligence, fungsi evaluasi serta fungsi koordinasi dan telekomunikasi. Bank Indonesia Fintech Office juga telah dilengkapi dengan regulasi sandbox yang memumpun untuk perusahaan fintek. Bank Indonesia kini telah menetapkan standar untuk regulasi sandbox tersebut.

Bank Indonesia meyakini pertumbuhan fintek ini sangat baik karena dapat mendukung perkembangan perekonomian nasional dan juga fintek memiliki fungsi inovatif yang bisa sangat membantu dalam menyelesaikan berbagai permasalahan nasional, contohnya yaitu ketahanan pangan, inklusi keuangan, pengangguran, stabilitas harga dan pertumbuhan perekonomian. Para pengguna dari layanan fintek juga dapat memanfaatkan teknologi ini serta menyelesaikan berbagai permasalahannya di lapangan untuk bisa menjalankan pekerjaannya. Jumlah dari perusahaan rintisan fintek di Asia Tenggara yang menerima investasi telah melampaui sektor e-commerce (Tech Asia, 2016). Dalam rangka mendukung penerapan fintek di Indonesia khususnya dalam hal perlindungan konsumen, Bank Indonesia selaku bank sentral telah menerbitkan ketentuan mengenai seluruh kegiatan penyelenggaraan transaksi pembayaran di Indonesia tertuang pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016. Regulasi tersebut merupakan bentuk komitmen dari Bank Indonesia untuk mendukung pelaksanaan pembayaran transaksi di dalam berbagai e-commerce.

Melalui ketentuan tersebut, sekarang Bank Indonesia selalu melakukan pengawasan, pemberian hibah serta  dari pengawasan terhadap jasa sistem pembayaran di Indonesia yang dilakukan oleh pihak prinsipal, penerbit, pengakuisisi, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir dan juga penyelenggara transfer dana. Berbagai inovasi perbankan Indonesia di bidang sistem pembayaran berdampak terus mendorong perkembangan inovasi keuangan berbasis teknologi di Indonesia, dengan tetap menjaga perlindungan konsumen dan memitigasi risiko. Dalam hal pengaturan fintek, Fintech Office akan menjadi garda terdepan dari Bank Indonesia untuk lebih memberikan pengaturan dan juga mengeluarkan berbagai regulasi yang dapat memberikan dukungan yang terbaik untuk perkembangan dari fintek. Kantor Fintek Bank Indonesia menjadi forum pertukaran ide-ide inovatif antar perusahaan fintek dan kerja sama antara peserta fintek dan regulator. Pendirian kantor tersebut akan sangat membantu Bank Indonesia juga dalam mengeluarkan kebijakan berbagai peraturan, dengan tujuan mendorong pertumbuhan inovasi-inovasi baru terutama hal-hal yang berkaitan dengan teknologi dan di sektor keuangan.

Kerja Sama Perusahaan Fintek Dengan Bank

Fintek tidak akan bisa menggerus industri perbankan karena fintek hanya menjangkau untuk membantu masyarakat yang tidak bisa mengakses fasilitas perbankan. Perbankan adalah fasilitas keuangan yang bisa dikatakan paling murah jika dibandingkan dengan fintek. Dana pada fintek berasal dari perbankan, maka dari itu industri fintek tidak akan bisa menggerus industri perbankan. Namun, fintek sangat berbeda dengan bank karena fintek ini tidak memberikan kredit melainkan fintek hanya membantu dalam mengalokasikan dari lender kepada borrower (kepada orang-orang yang memiliki dana banyak kepada orang-orang yang membutuhkan alokasi dana itu). Hal tersebut biasa disebut alokasi kapital, bukan berbentuk pemberian kredit seperti oleh bank.

Bank Indonesia (BI) kini selalu mendorong integrasi keuangan dalam perekonomian keuangan digital. Kebijakan sistem pembayaran Bank Indonesia dilakukan sesuai dengan fungsi Bank Indonesia, terutama dalam hal stabilitas mata uang dan juga kehati-hatian makro prudensial. Bank Indonesia memiliki kelompok kerja API terbuka dan Bank Indonesia mempromosikan digitalisasi bank. Namun karena sistem keuangan di Indonesia ini masih sebesar 60 persen berada di bank sebagai penyelenggara utama, kini sektor perbankan harus di digitalisasi terlebih dahulu. Di saat yang sama juga, industri fintek merupakan kekuatan baru untuk mendorong perkembangan ekonomi dan keuangan digital.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun