Fee Based Income (FBI) adalah pendapatan yang berasal dari biaya nasabah atau biaya administrasi atas jasa atau services yang telah bank berikan kepadanya. Menurut Kasmir dalam bukunya berjudul "Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya", menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Fee Based Income adalah keuntungan yang didapat dari hasil transaski atau jasa bank lainnya spread based.
Dari pengertian yang diungkapkan Kasmir tersebut dapat kita ambil kesimpulan bahwa Fee Based Income adalah bagian dari kegiatan lain perbankan selain menghimpun dan menyalurkan dana. Tujuannya adalah untuk mendukung dan memperlancar kedua kegiatan utama tersebut. Widjanarto dalam bukunya yang berjudul "Hukum dan Ketentuan Perbankan" menjelaskan bahwa pendapatan utama bank-bank yang ada di Indonesia masih cenderung dari pendapatan hasil bunga kredit. Padahal bank juga bisa meningkatkan pendapatannya diluar pendapatan bunga kredit misalnya dengan jalan pemberian jasa-jasa perbankan yang dapat ditawarkan kepada nasabahnya, kegiatan inilah yang dimaksud dengan Fee Based Income.
Warkat Inkaso bank, yaitu tarif atas jasa bank berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau lembaga dan badan tertentu yang telah ditunjuk oleh pihak ketiga pemberi amanat/nasabah. Produk-produk yang termasuk warkat dalam Inkaso yaitu: Cek, Bilyet giro, Wesel, Kuitansi, Surat Aksep, Dividen, Kupon.
Kiriman uang/Transfer, yaitu biaya administrasi atas jasa bank berupa pemindahan sejumlah dana dalam jumlah tertentu sesuai dengan perintah yang diberikan oleh nasabah yang nantinya akan diberikan kepada pihak penerima transfer yang juga sudah ditunjuk oleh pihak pemberi tadi. Bisa ke luar atau dalam negeri.
Safe Deposit Box, yaitu tarif sewa atas jasa bank berupa penyewaan kotak penyimpanan harta atau benda lainnya yang berharga milik nasabah dengan keamanan ketat.
Letter of Credit (L/C), yaitu tarif atas jasa yang ditawarkan oleh pihak bank kepada nasabahnya dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sesuai jangka waktu yang sudah disepakati antar pihak bank dan pelanggan.
Kartu kredit, yaitu biaya administrasi atas alat pembayaran pengganti uang tunai atau cek yang dikeluarkan oleh pihak perbankan. Kartu ini memberikan fasilitas penggunaan uang sampai dengan batas tertentu yang didasarkan pada pertimbangan yang ditetapkan oleh pihak bank.
Transaksi valuta asing/kegiatan devisa/Forex Gain, yaitu tarif atas jasa bank berupa penukaran atau jual beli mata uang asing dan kegiatan dengan penggunaan mata uang asing lainnya
Kartu ATM/Bank Card, yaitu biaya pemeliharaan atau penggantian atas kartu debit nasabah dan administrasi bulanan tabungannya.
Proses kredit (bunga kredit), yaitu besaran bunga cicilan yang ditetapkan oleh bank kepada sejumlah dana kredit yang disalurkan untuk nasabah dengan perhitungan besaran tertentu.
Buku tabungan, biaya penggantian buku tabungan dengan yang baru karena kehilangan atau lembarannya telah habis.
Account Maintenance, yaitu tarif atas jasa bank untuk nasabah berupa pengelolaan rekening, Internet Banking, Mobile Banking, SMS Banking, Phone Banking, fasilitas mesin ATM, fasilitas mesin EDC dan yang lainnya lagi.
Dana pensiun, biaya administrasi atas jasa bank berupa tabungan hari tua atau dana pensiunan.
Wealth Business Management, yaitu tarif atas jasa bank berupa layanan penasihat investasi yang menghubungkan layanan keuangan untuk memenuhi kebutuhan nasabah, memulai berkonsultasi kepada para penasihat keuangan tingkat tinggi guna mendapatkan strategi keuangan yang sesuai dengan keinginan serta kebutuhan nasabah.
Recovery atas remedial kredit, yaitu biaya atas kegiatan bank berupa restrukturasi kredit yang timbul masalah dengan tujuan berupaya mengoptimalkan tingkat pengembalian kembali atas kredit bermasalah tersebut (Recovery Rate).
Garansi bank, yaitu biaya atas jasa bank berupa pemenuhan permintaan nasabah untuk menjamin risiko tertentu yang timbul apabila nasabah tidak dapat menjalankan kewajibannya kepada pihak penerima jaminan (perlindungan atas kerugian nasabah).
Current Account Saving Account (CASA), yaitu biaya atas jasa bank berupa penyediaan komposisi dana murah dalam sebuah emiten perbankan untuk penyaluran dana kredit kepada nasabah.
Pasar surat berharga, yaitu biaya administrasi atas jasa bank berupa layanan jual beli surat berharga dengan suku bunga tertentu.
Cash Management, yaitu tarif atas jasa bank untuk nasabah perusahaan dan perorangan pengusaha dalam membantu mereka mengolah arus kas dan arus informasi bagi transaksi bisnis mereka.
Trade Finance, yaitu biaya atas jasa bank berupa fasilitas untuk membiayai kegiatan perdagangan debitur yang berkaitan dengan transaksi perdagangan luar negeri (ekspor-impor) maupun dalam negeri (jual-beli).
Asuransi (Bancassurance), yaitu biaya atas jasa bank berupa penyediaan fasilitas jaminan kesehatan atau sosial (asuransi jiwa) yang diperuntukan bagi nasabah hasil kerja sama dengan perusahaan asuransi.
Traveller's Check, yaitu biaya atas jasa bank berupa cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian.
Remitansi, yaitu biaya atas jasa bank berupa layanan pengiriman uang yang dilakukan oleh bank yang diajukan nasabah/pengirim dari Indonesia ke penerima di luar negeri atau sebaliknya (dalam negeri).
Agregator, yaitu biaya atas jasa bank berupa layanan yang disediakan untuk memberi nasabah akses ke semua produk keuangan yang dimilikinya (rekening bank, kartu kredit, dll.) di satu tempat, bahkan jika produk dikontrak dengan bank/lembaga keuangan yang berbeda (aplikasi pihak ketiga).
Bank koresponden, yaitu biaya atas jasa bank berupa pemeliharaan simpanan bank lainnya sebagai sarana penyelesaian kliring atau memenuhi cadangan yang dibutuhkan bagi bank pembuka akun.
Pasar uang adalah pasar abstrak (via telepon, fax, internet, dll.) yang menjadi tempat pertemuan antara pemberi dana atau lender dengan calon konsumen/customer yang bisa dilakukan secara langsung atau melalui perantara atau broker.
Pasar uang muncul karena ada transaksi permintaan atau penawaran terhadap sejumlah dana jangka pendek umumnya antara 1-270 hari dari calon penanam dan pencari modal.
Daftar instrumen surat berharga dalam pasar uang: Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Sertifikat Deposito, Promissory Notes, Treasury Bills, Banker's Acceptance, Commercial Paper, Interbank Call Money.
Banyak fungsi dari pasar uang yaitu sebagai sumber pembiayaan sebagai modal kerja dan investasi jangka pendek untuk perusahaan yang akan melakukan ekspansi usaha. Fasilitator dan mediator investor yang berasal dari luar negeri. Tentu butuh berbagai dokumen yang merepotkan kalau ingin menanamkan modal di Indonesia. Oleh karena itu banyak dari mereka yang menggunakan pasar uang untuk berinvestasi dan menyalurkan pinjaman jangka pendek kepada perusahaan di Indonesia. Untuk memenuhi likuidasi dan kebutuhan dana apabila kalah kliring. Penghimpun dana masyarakat lokal dan investor luar negeri berupa perdagangan surat-surat berharga berjangka pendek atau panjang. Sarana pengendali moneter dalam melaksanakan operasi pasar terbuka, membayar kegiatan ekspor-impor dan hutang luar negeri. Memberikan kesempatan masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan negeri dengan membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). Banyak digunakan untuk menawarkan sebagai salah satu platform melakukan investasi untuk masyarakat berupa pembelian Sertifikat Bank Indonesia (BI) dan Surat Berharga Pasar Uanng. Membantu pihak yang kesulitan keuangan dan keamanan atas penempatan dana. Menunjang program pemerataan pendapatan bagi masyarakat agar mendapatkan keuntungan lebih.
Jangka waktu pasar uang biasanya pendek dan berarti kurang dari satu tahun. Beberapa ada yang beberapa bulan saja. Karena pasar ini banyak digunakan untuk pemberian dana untuk usaha, pengembalian juga berjalan cepat sesuai kesepakatan. Otoritas tertinggi dari pasar uang adalah Bank Indonesia yang berwenang mengatur, mengizinkan, mengembangkan, hingga mengawasi setiap kegiatan yang terjadi di pasar uang.
Untuk resiko pada pasar uang, lebih baik karena bisa berjalan dengan modal yang kecil. Risiko yang bisa ditimbulkan dari investasi di pasar uang di antaranya adalah fluktuasi nilai surat berharga yang bisa mengakibatkan gagal bayar, inflasi yang beresiko terhadap re-investment dana pasar uang, capital loss, risiko valuta yaitu perubahan nilai mata uang, Marketability and Liquidity risk, dan risiko politik berupa perubahan regulasi dan perundang-undangan.
Pasar uang bisa juga untuk memberikan suplai dana segera pada perusahaan yang membutuhkan cepat. Investor biasanya memanfaatkan pasar uang ini untuk menempatkan dana yang kemudian berharap bisa mendapatkan imbal bunga dalam waktu yang cepat pula. Pasar uang memberikan tingkat likuiditas yang tinggi untuk memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu yang singkat sekaligus memberikan tingkat pendapatan investasi yang menarik.
Pasar uang adalah solusi untuk investor pemula dalam berinvestasi karena memiliki tingkat risiko yang rendah jika dibandingkan dengan saham dan obligasi namun memberikan imbal hasil yang cukup bersaing dengan tabungan apalagi deposito.
Penempatan instrumen reksa dana pasar uang biasanya di instrumen pasar uang yang secara karakter dan profil risiko memang mempunyai risiko yang lebih rendah. Pasar uang mampu mengimbangi laju inflasi, sehingga dapat dijadikan sebagai alat untuk mengembangkan aset yang dimiliki guna mencapai tujuan di masa depan dalam hal kemapanan keuangan. Pengelolaan dana pun diserahkan kepada manajer investasi yang memang memiliki kemampuan dan tersertifikasi dalam mengelola dana dari investor dan melakukan analisa yang diperlukan untuk mengambil keputusan investasi, sehingga tugas seorang investor hanyalah untuk jeli dalam memilih manajer investasi yang terpercaya dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Valuta asing atau valas merupakan pertukaran atau konversi mata uang suatu negara dengan negara lain. Seseorang dapat menukar Dolar AS dengan Euro. Bisa juga Rupiah dengan Dolar AS. Namun untuk mata uang yang akan ditukar akan memiliki rate tersendiri. Maka seseorang dapat menukar uang dengan konversi rate yang sudah ditetapkan.
Transaksi valuta asing dapat terjadi di pasar valuta asing, juga dikenal sebagai Pasar Valas. Pasar valas merupakan tempat pertukaran berbagai macam mata uang yang berbeda, tentunya rate/harga valuta asing berdasarkan kurs. Kurs merupakan harga mata uang yang akan di tukar dengan mata uang lainnya yang berlaku di suatu negara.
Pasar valuta asing adalah uatu tempat yang mempunyai sistem dimana perorangan, perusahaan, bank dan lembaga keuangan lainnya dapat bertransaksi keuangan internasional dengan jalan melakukan permintaan (demand) dan penjualan (supply) atas valuta asing.
Fungsi pasar valuta asing adalah valuta asing sangat penting dalam perdanganan internasional seperti ekspor dan impor. Valuta  digunakan sebagai alat dalam melakukan tukar menukar barang atau jasa atau transaksi dengan negara lain/internasional. Dengan adanya pasar valas, maka pemerintah juga dapat mengendalikan kurs. Apakah mata uang negara tersebut melemah atau menguat. Contohnya dengan adanya kurs kita tahu bahwa nilai tukar semakin naik atau semakin menurun. Sehingga kurs dalam valas dijadikan patokan untuk mengendalikan nilai mata uang. Penyediaan kredit jangka pendek dan memberi fasilitas hedging. Dengan adanya valuta asing perdangan internasional semakin mudah. Dengan perkembangan teknologi siapa saja dapat melakukan transaksi perdagangan antar negara. Apabila tidak ada valas maka perdagangan internasional dapat terganggu bahkan tidak bisa melakukan transaksi.
Seiring perkembangan zaman, perdagangan internasional menjadi hal lumrah di seluruh dunia, dan valas atau valuta asing menjadi sangat penting dalam perdagangan internasional. Perbedaan kurs juga terkadang menjadi masalah tersendiri dalam pembukuan usaha. Jika Anda masih menggunakan proses akuntansi manual, tentunya membuat laporan keuangan dengan kurs berbeda itu menyita waktu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H