Mohon tunggu...
Mohamad Ramadhan Argakoesoemah
Mohamad Ramadhan Argakoesoemah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Magister Manajemen STIE Indonesia Banking School

Mahasiswa Program Studi Magister Manajemen STIE Indonesia Banking School

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kegiatan Perdagangan dan Perbankan Internasional

23 Juni 2023   23:43 Diperbarui: 23 Juni 2023   23:48 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sight L/C adalah tunai atas unjuk yang disampaikan kepada negotiation bank lalu diproses dan dilanjutkan kepada nasabahnya. Beneficiary akan mendapatkan dokumen pengiriman barang dan sight L/C lalu memberikannya kepada negotiation bank untuk pencairan dana. Draft Collection adalah pembayaran oleh bank based on documents against payment yaitu penyerahan dokumen-dokumen dari presenting bank kepada importir guna pengambilan barang dilakukan setelah importir melakukan pembayaran tunai terlebih dahulu. Cash payment adalah transaksi secara langsung cash yang dalam transaksinya based on documents against acceptance yaitu penyerahan dokumen-dokumen dari presenting bank kepada importir guna pengambilan barang dilakukan setelah importir melakukan akseptasi pada draf atau bills terlebih dahulu. Akseptasi merupakan jaminan kesanggupan importir untuk melakukan pembayaran kemudian pada suatu waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh kedua pihak (time draft).

Advance payment adalah atas dasar sales contract dengan pembayaran harus dilakukan oleh buyer kepada rekening seller, sebelum seller mengirim barang dan dokumennya. Risiko pembayaran lebih banyak di pihak importir atau buyer dengan pembayaran menggunakan cara ini. Terjadi jika penjual memiliki barang yang unik alias terjadi di pasar penjual sehingga dapat dikatakan mereka monopoli. Barang mereka dibutuhkan banyak pihak sehingga permintaannya sangat besar tetapi tidak ada pilihan lainnya di dalam negara tersebut. Dipermasalahkan pada aspek pengiriman dan asuransi pengiriman dengan memperhatikan geopolitik juga. Pembayaran dapat dilakukan dengan melalui draf bank (wesel), cek atau melalui perintah transfer bank ke nomor rekening yang telah ditentukan oleh importir sebelum barang dikirim.

Eksportir biasanya mensyaratkan pembayaran menggunakan Advance Payment. Syarat pertamanya yaitu penjual memiliki produk unik dengan permintaan yang sangat besar. Syarat keduanya yaitu eksportir menerima pesanan dari importir yang belum dikenal dari negara yang kondisinya tidak stabil. Karakteristik Advance Payment yaitu buyer's credit berarti pembeli membayar terlebih dahulu kepada penjual sebelum penjual mengirimkan barang yang dijanjikan, seller's market yaitu bargaining position ada pada penjual, adanya risiko barang tidak diterima tepat waktu atau tertunda oleh buyer karena barang dikirimkan setelah penjual menerima pembayaran, adanya risiko barang tidak sesuai dengan spesifikasi yang dikehendaki oleh buyer dan barang sudah tercatat atan nama milik buyer. Kondisi yang lain dalam Advance Payment misalnya importir memesan sampel barang dalam jumlah kecil, importir besar memberi order besar kepada eksportir kecil, agar eksportir mempunyai modal untuk berproduksi atau hubungan bisnis baru dan nilai transaksinya masih kecil sehingga importir tidak mau menggunakan pembayaran berdokumen. Perlu diperhatikan bahwa cara pembayaran dengan advance payment umumnya dipilih oleh para pihak dalam kontrak bisnis apabila antara para pihak terdapat hubungan bisnis yang sudah berjalan baik.

Payment with order adalah pembayaran untuk barang dan biaya lainnya seperti membiayai biaya transportasi, asuransi dan lainnya. Pembeli membayar keseluruhan harga barang termasuk ongkos angkut, asuransi dan semua biaya yang disepakati dalam kontrak bisnis mereka. Dengan pengiriman harga tersebut, maka pembeli (importir) telah menyelesaikan seluruh kewajibannya sepanjang mengenai pembayaran dan oleh karena itu, tidak ada lagi biaya tambahan yang harus dibayar oleh pembeli (importir).

Partial payment with order adalah pembayaran hanya untuk barang yang berarti pembeli hanya membayar Sebagian dari harga terlebih dahulu, misalnya hanya membayar harga barang saja. Biaya-biaya lain sesuai yang dijanjikan, misalnya ongkos angkut, asuransi, dan biaya lainnya akan dibayar oleh penjual setelah penjual melakukan kewajibannya mengirimkan barang. Penagihan sisa pembayaran oleh penjual umumnya dilakukan dengan mempergunakan sistem collection. Payment on document adalah pembayaran dilakukan jika eksportir telah melaksanakan pengapalan barang.

Open Account adalah dokumen pengiriman dan kontrak dibuat dan ditandatangani dahulu. Barang telah dikirimkan dahulu kepada importir tanpa surat perintah membayar dan dokumen-dokumen, lalu buyer membayar kepada seller's bank untuk dikirimkan ke seller's account pada periode tenggang waktu tertentu yang biasanya selama jangka waktu 30 hari, 50 hari atau 90 hari setelahnya. Lebih berisiko yang sebagian besar ditanggung pada pihak seller atau eksportir dalam pembayaran menggunakan cara ini. Pola penjualan ini terjadi pada perusahaan multinasional pada anak perusahaannya di luar negeri sehingga tingkat kepercayaan seller tinggi karena buyer dari sesama grupnya juga. Karakteristik Open Account yaitu seller's credit yaitu eksportir harus mempunyai banyak modal karena pembayaran dilakukan setelah barang diterima, buyer's market yaitu bargaining position ada pada pembeli sehingga cara pembayaran ini akan sangat menguntungkan bagi pembeli dan barang milik pembeli sehingga pembeli terlebih dahulu melihat barang yang dikirimkan oleh penjual dan menyetujuinya dahulu. Cara pembayaran dengan Open Account dilakukan melalui bank dan sering digunakan dengan perusahaan multinasional yang menjual barang kepada cabang atau anak perusahaannya di luar negeri dan eksportir memiliki kepercayaan yang tinggi terhadap buyer di luar negeri akan memenuhi kewajibannya.

Consigment juga dikategorikan sebagai cara pembayaran transaksi. Consigment sebenarnya merupakan variasi lain dari cara pembayaran dengan open account dengan perbedaan mengenai waktu pembeli mengirimkan barang yaitu pembeli berkewajiban mengirimkan harga pembayaran barang setelah pembeli berhasil menjual barang tersebut kepada pihak ketiga. Melalui konsinyasi penjual yang terlebih dahulu mengirimkan barang sehingga cenderung mengandung risiko yang sangat besar bagi penjual karena kemungkinan terjadinya wanprestasi sangat besar dan dalam keadaan tertentu sulit terpantau. Komisi sederhana adalah komisi yang dibayarkan ke total penjualan barang pengirim. Ini dihitung dari total penjualan yaitu tunai ditambah dengan kredit.

Komisi Dell adalah komisi yang diberikan kepada penerima barang untuk penjualan kredit jaminan dengan penagihan penuh dari debitur. Ini dihitung pada total penjualan kecuali dinyatakan lain dalam pertanyaan. Komisi ini diberikan untuk mengambil jaminan penjualan kredit. Komisi Over riding adalah komisi yang diberikan untuk menjual barang dengan harga lebih tinggi dari harga jual normal dikenal sebagai surplus harga. Ini dihitung berdasarkan harga surplus pada tingkat tertentu.

Karakteristik Consignment yaitu seller's credit, buyer's market, adanya risiko pembayaran tertunda, barang milik penjual dan pembayaran dilakukan setelah barang terjual. Peraturan semua bentuk consignment di Indonesia tidak boleh lebih dari satu bulan akan menguntungkan UMKM dan tidak menghambat mereka untuk berkembang karena akumulasinya yang akan dilihat. Pembayaran tertunda jika barangnya tidak laku dan akan dikembalikan barangnya jika tidak laku, padahal UMKM harus tetap hidup. Barang akan tetap milik penjual (perusahaan), bukan punya UMKM. Akhirnya keuntungan lebih didapatkan oleh perusahaan besar daripada UMKM.

Collection adalah pembayaran dilakukan dengan cara eksportir minta bantuan jasa bank dalam melakukan penagihan kepada importir. Dengan kata lain, collection yaitu sebuah perintah oleh eksportir memberikan kepercayaan kepada banknya untuk melakukan penagihan pembayaran kepada importir sebagai imbalan dari penyerahan dokumen kepemilikan barang yang dikirim. Pelaku dalam pembayaran menggunakan Collection yaitu drawee (importir atau pihak yang harus membayar), drawer (eksportir atau pihak yang memberikan atau menerbitkan amanat), remitting bank (bank di negara eksportir yang menerima amanat untuk melakukan penagihan) dan collecting bank (bank di negara importir yang meneruskan dokumen kepada pihak yang harus membayar atau drawee). Bank yang terlibat dalam proses penagihan ini tidak menjamin pembayaran. Mereka hanya bertindak sebagai penagih pembayaran. Jenis Collection yaitu Clean Collection berarti penagihan hanya menggunakan draf saja, tanpa harus melengkapi dokumen transaksi dan Documentary Collection berarti menggunakan draf dan dokumen pengiriman lain seperti faktur, dokumen asuransi, SKA dan lain-lain.

Revocable L/C adalah L/C yang dapat dibatalkan oleh bank penerbit setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada penerima. Pengecualiannya yaitu dokumen telah dinegosiasi. Irrevocable L/C adalah dokumen L/C yang tidak dapat dibatalkan secara sepihak setelah dinegosiasi. Irrevocable L/C mengikat issuing bank terhadap penerima. Di Indonesia hanya memakai Irrevocable L/C, bukan Revocable L/C atas dasar aturan-aturan yang ada di negara Indonesia. Sight L/C adalah tunai atas unjuk yang disampaikan kepada negotiation bank lalu diproses dan dilanjutkan kepada nasabahnya. Beneficiary akan mendapatkan dokumen pengiriman barang atau pengapalan dan sight L/C lalu memberikannya kepada negotiation bank untuk mengklaim pencairan dana secara tunai. Acceptance against usance L/C adalah turunan produk dari L/C yaitu harus melakukan penerimaan dahulu sebelumnya. Tanggung jawab bank pengkonfirmasi sama dengan issuing bank karena dia akan bertanggung jawab. Negotiation L/C adalah L/C yang pembayarannya dengan cara membeli wesel dan/atau dokumen-dokumen yang diajukan penerima. Deffered Payment L/C adalah L/C yang pembayarannya dilakukan dikemudian hari. Dalam L/C jenis ini, Wesel tidak termasuk sebagai dokumen yang diajukan dalam rangka pembayaran. Confirmed L/C adalah L/C yang pembayarannya dijamin oleh confirming bank selain oleh issuing bank, asalkan sesuai dengan syarat dan kondisi L/C. Tanggung jawab bank pengkonfirmasi sama dengan issuing bank dan tidak dapat menarik diri dari kewajibannya kepada penerima. Transferable L/C adalah L/C yang memberi hak kepada beneficiary untuk dapat memindahkan sebagian atau seluruh nilai yang tercantum dalam L/C kepada satu atau lebih pemasok. Pengalihan hanya dapat dilakukan satu kali proses, kecuali L/C menentukan sebaliknya. Transferable L/C bisa dipindah tangan. Assignment L/C adalah L/C yang membolehkan pengalihan hasil pembayaran atas L/C kepada pihak lain atas permintaan penerima. Restricted L/C adalah L/C yang hanya dapat dinegosiasi oleh bank yang disebutkan dalam L/C tersebut atau hanya pada advising bank atau bank koresponden saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun