Mohon tunggu...
Mohamad Ramadhan Argakoesoemah
Mohamad Ramadhan Argakoesoemah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Magister Manajemen STIE Indonesia Banking School

Mahasiswa Program Studi Magister Manajemen STIE Indonesia Banking School

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Pengembangan Fintech di Indonesia

21 Juni 2023   19:04 Diperbarui: 21 Juni 2023   19:09 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jika kita melihat dari awal, hal-hal yang melatarbelakangi adanya digitalisasi keuangan ini adalah karena 80 persen dari penduduk pada generasi milenial kini selalu menggunakan perangkat digital atau pun telepon pintar. Hampir 80 persen penduduk pada generasi Y di seluruh dunia juga menggunakan aplikasi perbankan pada telepon pintar mereka. Negara Indonesia dinobatkan sebagai warga negaranya dengan terbukti sebagai pengguna internet yang terbanyak di seluruh dunia. Negara Indonesia pun kini berada di urutan ke-9 dengan reputasi masyarakat dengan penggunaan sosial media, dengan rata-rata durasi terlama di seluruh dunia. Hal ini tidak bisa kita ungkiri juga bahwa sekarang sudah hampir setengah dari populasi manusia di dunia adalah pengguna aktif internet serta berbagai platform media sosial.

Laju dari pengunjung toko digital relatif tidak meningkat, namun tingkat dari transaksi pembeliannya mengalami kenaikan drastis dan hal ini sebagian bukti nyatanya. Negara Indonesia terdapat di urutan pertama di dunia sebagai pengadopsi toko digital. Maka dari itu, transaksi di Indonesia sekarang sudah banyak beralih menggunakan alat pembayaran yang non-tunai. Pengembangan fintech menurut saya mempunyai tujuan utamanya yaitu memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum tersentuh fasilitas keuangan atau perbankan. Adanya digitalisasi keuangan dan perbankan sekarang telah membuat lembaga keuangan dan perbankan mampu menjangkau lebih banyak lagi nasabah dari berbagai kalangan masyarakat.

Permintaan dana dari masyarakat akan selalu meningkat. Peminjam dan pemohon pinjaman pun semakin meningkat pada industri fintech peer to peer lending. Fintech peer to peer lending terbukti dapat membantu kesejahteraan masyarakat. Hal ini terbukti pada sektor industri pertanian, rata-rata pemasukan para petani kini meningkat hingga 20 persen berkat pendanaan yang disalurkan oleh fintech peer to peer lending. Berkembangnya berbagai perusahaan rintisan fintech ini berawal dari wilayah pulau Jawa dan juga pulau Bali karena fokus kantong perekonomian Indonesia dan pembangunan yang utama ada di wilayah tersebut.

Namun sekarang hampir masyarakat di seluruh Indonesia sudah dapat menjangkau berbagai layanan fintech. Masyarakat Indonesia kini tidak perlu pusing lagi untuk mendapatkan bantuan pendanaan atau pun layanan keuangan lainnya. Berkat kemudahan yang masyarakat dapatkan ini, kesejahteraan masyarakat dapat meningkat. Hal ini berdampak juga pada peningkatan perekonomian secara nasional sehingga fintech ini sangat menguntungkan sekali.

Evolusi fintech kini terus gencar dilakukan oleh negara di seluruh di dunia. Tiga komponen penting dari evolusi fintech yaitu dimulai dari infrastruktur bisnis digital (terdiri dari perangkat keras, perangkat lunak, telekomunikasi, jaringan dan sumber daya manusia) dan bagaimana bisnis digital itu mempengaruhi berbagai prosesnya. Proses yang dimaksud di sini yaitu proses di dalam perusahaan dengan terkomputerisasi dan perdagangan digital dengan distribusi barang secara daring. Perekonomian secara digital sebenarnya telah dimulai oleh negara Jepang pada tahun 1990. Pada saat itu negara Jepang sedang mengalami resesi dan digitalisasi terbukti ampuh dapat mengubah keadaan perekonomian di sana, terutama pada dunia bisnis dan keuangan perbankan dengan semakin majunya perekonomian negara Jepang.

Perlu kita ketahui, fintech tidak akan bisa menggerus industri perbankan karena fintech hanya membantu menjangkau masyarakat yang tidak bisa mengakses fasilitas perbankan. Sedangkan perbankan adalah fasilitas keuangan yang bisa dikatakan paling murah jika dibandingkan dengan fintech. Dana pada fintech berasal dari perbankan, maka dari itu industri fintech tidak akan bisa menggerus industri perbankan. Namun, fintech sangat berbeda dengan bank karena fintech ini tidak memberikan kredit, melainkan fintech hanya membantu dalam mengalokasikan dana dari masyarakat yang memiliki dana banyak (lender) kepada masyarakat yang membutuhkan alokasi dana tersebut (borrower). Hal tersebut dinamakan alokasi kapital, yang bentuknya bukan merupakan pemberian kredit seperti yang dilaksanakan oleh perbankan.

Kerja sama antara bank dan fintech sudah dapat meningkatkan efisiensi bank karena perusahaan fintech bukanlah sebuah ancaman bagi bank, melainkan kedua lembaga keuangan tersebut telah bekerja sama dengan erat untuk melayani masyarakat. Perusahaan fintech pendanaan atau peer to peer lending telah membantu banyak nasabah dari basis kelas bawah untuk bisa mendapatkan layanan peminjaman dana. Bank besar hingga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sudah semakin banyak melakukan kerja sama dengan perusahaan fintech karena terdapat prospek yang menjanjikan di sini. Melalui kerja sama semacam ini, bank dapat mewujudkan keinginannya untuk lebih meningkatkan intensitas pendanaan sampai batas maksimum penyerapan dana dari perusahaan fintech yang terkait. Portofolio pembiayaan pun semakin tumbuh berkembang sehingga turut membantu pembangunan perekonomian nasional.

Dengan semakin banyaknya perusahaan fintech yang bekerja sama dengan perbankan, telah mempercepat saluran pembiayaan bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Melalui pinjaman yang telah disalurkan oleh perusahaan fintech, dana yang ada pada bank kini semakin mengalir terutama kepada nasabah kelas bawah. Bank Indonesia sedang memfokuskan untuk terus membuka peluang dan langkah-langkah kerja sama yang baik antara perusahaan fintech peer to peer lending dan perbankan. Hal ini berdampak positif bagi perekonomian Indonesia.

Terdapat banyak sekali potensi yang besar di dalam kerja sama antara perbankan dengan fintech ini, terutama di dalam membantu pembangunan perekonomian nasional. Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan pada 5 November 2020, terdapat 154 perusahaan penyelenggara pinjaman berbasis fintech peer to peer lending yang  telah terdaftar dan berizin di OJK dan sampai di bulan Oktober 2020, terdapat peningkatan penyaluran pinjaman oleh fintech yang telah terakumulasi hingga sebesar 137,66 triliun rupiah. Keberadaan berbagai layanan fintech ini telah dimanfaatkan oleh banyak kalangan. Salah satunya oleh masyarakat menengah ke bawah yang mereka manfaatkan untuk kegiatan transaksi pada UMKM yang cepat dan mudah. Kehadiran fintech telah berperan dalam peningkatan dari inklusi keuangan yang kini telah hadir di tengah masyarakat menjangkau berbagai sektor industri di Indonesia.

Beberapa contoh sektoral yang telah dijangkau oleh fintech di antaranya produktivitas dalam perekonomian di antaranya pertanian, manufaktur, konsumsi atau multiguna serta jasa yang telah tersedia juga dalam bentuk fintech syariah. Semua hal ini berarti bahwa peran fintech dalam pembangunan perekonomian nasional sudah sangat baik. Fintech kini telah menghadirkan layanan keuangan yang berbasis digital dan membuka akses layanan keuangan yang lebih luas kepada masyarakat selain dari bank. Sektor industri fintech kini terus turut serta bergerak memajukan kondisi perekonomian nasional seiring dengan pertumbuhannya yang sangat signifikan dan tentunya berperan besar sekali pada perubahan di sektor keuangan dan perbankan. Bank Indonesia bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan dan lembaga pemerintah lainnya, telah banyak mengeluarkan regulasi mengenai inovasi pada keuangan digital tersebut.

Semua regulasi tersebut bertujuan untuk mendukung iklim perkembangan yang aman serta kondusif pada industri fintech yang terus berkembang. Semangat dari para perusahaan-perusahaan fintech untuk bersedia bergabung pada industri fintech semakin menggebu-gebu dan telah menyalurkan berbagai inovasinya. Partisipan atau para pengguna fintech datang dari generasi muda yang 66 persen berusia 19 sampai dengan 34 tahun. Untuk ke depannya, Bank Indonesia akan selalu melihat peluang dan tantangan yang akan dihadapi pada industri baru ini. Kehadiran fintech membuka kesempatan juga bagi UMKM untuk terus berkembang lebih baik.

Pada zaman sekarang terlebih saat pandemi Covid-19 ini, ada pergeseran di perilaku konsumen kepada hal-hal yang lebih digital lagi. Kita semakin nyata merasakan era digitalisasi dan robotika termasuk di dalamnya yaitu kita memasuki era keuangan digital. Berdasarkan penelitian yang sudah ada, sektor keuangan adalah urutan kedua setelah sektor pendidikan yang konsumennya melakukan pergeseran kepada hal yang digital. Sekitar 40 persen dari kegiatan keuangan dan perbankan konsumen di Indonesia sekarang sudah bergeser kepada digitalisasi.

Kemajuan tersebut menjadi peluang yang sangat besar untuk mengembangkan fintech karena sangat berpeluang sekali untuk membantu membangkitkan berbagai sektor usaha pasca pandemi Covid-19 ini. Keberadaan fintech akan membantu Bank Indonesia bersama dengan OJK dan berbagai lembaga negara yang lainnya untuk memulihkan perekonomian nasional ke depan. Dengan dukungan dari berbagai pihak, inovasi yang terbaru pada fintech dapat terus berkembang hingga saat ini dan fundamentalnya juga kini sudah semakin matang. Namun setiap bidang pada industri fintech memiliki pertimbangan risiko yang berbeda-beda dan harus selalu diperhatikan oleh perusahaan terkait maupun pihak regulator seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Kondisi bank juga akan mempengaruhi kondisi fintech karena kini sudah banyak fintech yang bekerja sama dengan bank. Dibalik manfaatnya untuk membantu pembangunan perekonomian nasional, fintech juga memiliki berbagai risiko dan kekurangan.

Meskipun fintech ini tergolong hal yang baru di Indonesia, namun telah mendorong perkembangan inovasi dalam ekosistem keuangan yang berbasis teknologi di negara Indonesia. Fintech telah membantu negara Indonesia untuk dapat mengoptimalkan perkembangan dari teknologi keuangan dengan tujuan pembangunan perekonomian nasional. Fintech juga telah meningkatkan daya saing pada berbagai sektor industri di Indonesia. Berdasarkan dari total nilai transaksi fintek yang dihimpun oleh Statista pada tahun lalu diperkirakan telah menembus angka US$15,02 miliar atau tumbuh 24,6% secara year-on-year. Sejalan juga dengan gerak perkembangannya, telah banyak membantu di dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Saya meyakini bahwa pertumbuhan fintech ini sangat baik karena dapat mendukung perkembangan perekonomian nasional dan fintech juga memiliki fungsi inovatif yang bisa sangat membantu dalam proses menyelesaikan berbagai permasalahan nasional. Beberapa permasalahan nasional yang dimaksud di antaranya yaitu ketahanan pangan, inklusi keuangan, pengangguran, stabilitas harga dan pertumbuhan perekonomian. Para pengguna dari layanan fintech juga dapat memanfaatkan teknologi ini serta menyelesaikan berbagai permasalahannya di lapangan untuk bisa menjalankan pekerjaannya. Berdasarkan data dari Tech Asia, jumlah dari perusahaan rintisan fintech di Asia Tenggara yang menerima investasi telah melampaui sektor toko digital. Bank Indonesia sangat mendukung pelaksanaan pembayaran secara digital.

Berkolaborasi dengan teknologi dapat menyelesaikan berbagai masalah, namun tidak dapat menyelesaikan seluruh hal. Jangan sampai perkembangan teknologi akan menjadikan kita "gila teknologi". Kita semua tetap hidup di dalam dunia nyata dan kenyataannya teknologi tidak menyelesaikan seluruh aspek kehidupan. Pengembangan fintech harus tepat sasaran serta tujuan agar pengembangannya bisa lebih efektif serta efisien yang menjangkau lebih luas lagi.

Referensi

Bank Indonesia. 2019. Teknologi Finansial (Fintech) di www.bi.go.id

Financial Stability Board. FinTech di www.fsb.org

Maizal Walfajri. 2019. Biar Efisien, BI Dorong Perbankan Bekerja Sama Dengan Fintech di keuangan.kontan.co.id

Nadine Freischlad. 2017. Number of E-Commerce Deals Fall Behind Fintech in Southeast Asia di www.techinasia.com

Republik Indonesia. 2016. Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Lembaran Negara RI Tahun 2016, No. 236

Republik Indonesia. 2016. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/PJOK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Lembaran Negara RI Tahun 2016, No. 324

Republik Indonesia. 2017. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia No. 19/15/PADG/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran, Penyampaian Informasi dan Pemantauan Penyelenggara Teknologi Finansial

Republik Indonesia. 2017. Peraturan Bank Indonesia No. 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Lembaran Negara RI Tahun 2017, No. 245

Siaran Pers Otoritas Jasa Keuangan. 2019. Indonesia Fintech Summit dan Expo 2019

Tapscott, D. 1995. The Digital Economy: Promise and Peril in the Age of Networked Intelligence. McGraw-Hill Companies

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun