2) Al-Adl (Sikap Adil).
3) Asz-Dzulm (Kedzaliman).
4) At-Ta'awun (Tolong menolong).
5) Amanah (Terpercaya / Jujur).
6) Ridha (Kerelaan).
- Tujuan asuransi adalah sebagai berikut:
1) Pengalihan Risiko (risk transfer theory)
Tertanggung menyadari bahwa ancaman bahaya terhadap harta kekayaan miliknya atau terhadap jiwanya.Jika jiwa atau harta kekayaannya terancam, dia akan menderita kerugian atau korban jiwa atau cacat raga.
2) Pembayaran Ganti Kerugian
Dalam hal ini tidak terjadinya peristiwa yang menimbulkan kerugian, maka tidak ada masalahnya terhadap risiko yang ditanggung oleh penanggung.
3) Pembayaran Santunan.
Asuransi kerugian dan asuransi jiwa diadakan berdasarkan perjanjian bebas (sukarela) antara penanggung dengan tertanggung (voluntery insurance).