Mohon tunggu...
Mohamad Noer Ihsanuddin
Mohamad Noer Ihsanuddin Mohon Tunggu... Seniman - UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi saya berpetualang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TAS Soshum

5 Desember 2023   13:57 Diperbarui: 5 Desember 2023   14:18 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama: Mohamad Noer Ihsanuddin

NIM: 212111191

Kelas: HES 5E

1. Beberapa faktor yang mempengaruhi efektifitas hukum dalam masyarakat, misalnya:

Tingkat penghormatan terhadap hukum di masyarakat dan kemampuan sistem hukum untuk menegakkan hukum sangat penting bagi efektivitas sistem tersebut. Kualitas hukum yang baik seperti kejelasan hukum, transparansi, dan keadilan dapat meningkatkan efektivitas. Tingkat pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap hukum mempengaruhi sejauh mana hukum dihormati dan ditaati. Akses yang tidak setara terhadap keadilan dapat melemahkan efektivitasnya karena tidak semua orang mempunyai akses yang sama terhadap keadilan. Dukungan masyarakat terhadap undang-dang tersebut dan kerja sama dalam penerapan dan penegakannya juga merupakan faktor penting.

Perlindungan hukum yang efektif mempunyai beberapa ciri, seperti:

Mereka memiliki integritas yang kuat serta menjunjung tinggi nilai etika dan moral dalam melaksanakan tugas kepolisian. Anda memiliki keterampilan, pengetahuan, dan keterampilan teknis yang diperlukan untuk menyelesaikan situasi dengan tepat dan adil. Mereka bertindak adil dan tegas dalam menegakkan hukum tanpa diskriminasi dan berpegang teguh pada prinsip keadilan. Kemampuan berkomunikasi dengan baik, baik dalam situasi stres maupun ketika berhadapan dengan masyarakat.Kesediaan bekerja sama dengan berbagai lembaga penegak hukum dan instansi terkait lainnya untuk mencapai tujuan penegakan hukum. Kemampuan untuk bertindak sesuai dengan hukum tanpa tekanan politik atau tekanan eksternal lainnya. Toleransi emosional meningkat ketika menghadapi situasi sulit dan penuh tekanan.

2. Ketika mempelajari hukum ekonomi syariah, pendekatan sosiologis akan muncul dengan menganalisis bagaimana hukum ekonomi syariah diterapkan dan bagaimana masyarakat memahaminya secara sosial, budaya, dan ekonomi.Contohnya adalah bagaimana masyarakat menafsirkan dan menerapkan prinsip-prinsip ekonomi Syariah dalam kehidupan sehari-hari, dan dampak  penerapan hukum ekonomi Syariah terhadap komunitas tertentu. Sebagai pendekatan sosiologi hukum terhadap kegiatan sosial.

3.  Kritik terhadap sentralisme sosio-hukum cenderung menekankan bahwa pendekatan  sistem hukum yang bersifat universal dapat mengabaikan keragaman budaya dan nilai-nilai di banyak daerah. Pluralisme hukum menekankan perlunya mengakui  hukum umum atau hukum lokal dan mengintegrasikannya ke dalam sistem hukum nasional. Kritik terhadap perkembangan hukum di Indonesia melalui pendekatan hukum progresif mungkin menyoroti lambatnya adaptasi hak-hak individu, terutama dalam konteks hak asasi manusia dan perlindungan minoritas, namun terdapat kebutuhan akan pendekatan yang lebih cepat dan komprehensif di Indonesia.

4. Hukum dan Kontrol Sosial : Pemahaman bahwa hukum bukan sekedar seperangkat aturan, tetapi juga alat untuk mengendalikan perilaku masyarakat. Hukum digunakan untuk menjaga ketertiban sosial dan mengendalikan norma-norma yang dianggap penting dalam masyarakat. Saya pikir hukum dan kontrol sosial saling berkaitan karena hukum membantu menciptakan ketertiban dalam masyarakat.

Law as tool of engeenering: Konsep ini berfokus pada bagaimana hukum dapat dirancang atau dibentuk untuk mencapai tujuan tertentu dalam masyarakat. Hukum dipandang sebagai alat yang dapat digunakan untuk mengubah perilaku atau struktur sosial. Saya percaya bahwa hukum sebagai alat teknologi dapat memberikan kontribusi besar dalam membangun masyarakat yang lebih baik jika digunakan secara bijaksana dan adil.

Socio-legal studies: Ini adalah pendekatan studi hukum yang mengkaji interaksi antara hukum dan masyarakat serta dampak sosial dari sistem hukum. Saya pikir pendekatan ini penting karena membantu memahami bagaimana hukum mempengaruhi kehidupan masyarakat sehari-hari dan bagaimana dinamika sosial mempengaruhi hukum.

Legal pluralism: Ini mengacu pada situasi di mana lebih dari satu sistem hukum berlaku dalam suatu masyarakat pada saat yang bersamaan. Di sini, hukum negara dapat hidup berdampingan dengan hukum adat atau hukum agama dalam menentukan aturannya. Menurut pendapat saya, pluralisme hukum dapat menjadi tantangan karena adanya perbedaan norma dan praktik hukum, namun hal ini juga dapat membantu untuk menghormati keragaman budaya dalam masyarakat.

5. Setelah mempelajari Sosiologi Hukum yang saya dapat yaitu  mengajarkan kepada kita mengenai pentingnya mempelajari Sosiologi Hukum, karena dengan mempelajari ilmu  tersebut kita dapat mengetahai tentang perkembangan dan perubahan sosial hukum serta  mempelajari hubungan antara realitas dan peraturan hukum yang sangat berguna dalam kehidupan sosial.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun