Mohon tunggu...
Mohamad Noer Ihsanuddin
Mohamad Noer Ihsanuddin Mohon Tunggu... Seniman - UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi saya berpetualang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TAS Soshum

5 Desember 2023   13:57 Diperbarui: 5 Desember 2023   14:18 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Socio-legal studies: Ini adalah pendekatan studi hukum yang mengkaji interaksi antara hukum dan masyarakat serta dampak sosial dari sistem hukum. Saya pikir pendekatan ini penting karena membantu memahami bagaimana hukum mempengaruhi kehidupan masyarakat sehari-hari dan bagaimana dinamika sosial mempengaruhi hukum.

Legal pluralism: Ini mengacu pada situasi di mana lebih dari satu sistem hukum berlaku dalam suatu masyarakat pada saat yang bersamaan. Di sini, hukum negara dapat hidup berdampingan dengan hukum adat atau hukum agama dalam menentukan aturannya. Menurut pendapat saya, pluralisme hukum dapat menjadi tantangan karena adanya perbedaan norma dan praktik hukum, namun hal ini juga dapat membantu untuk menghormati keragaman budaya dalam masyarakat.

5. Setelah mempelajari Sosiologi Hukum yang saya dapat yaitu  mengajarkan kepada kita mengenai pentingnya mempelajari Sosiologi Hukum, karena dengan mempelajari ilmu  tersebut kita dapat mengetahai tentang perkembangan dan perubahan sosial hukum serta  mempelajari hubungan antara realitas dan peraturan hukum yang sangat berguna dalam kehidupan sosial.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun