Mohon tunggu...
Mohamad Noer Ihsanuddin
Mohamad Noer Ihsanuddin Mohon Tunggu... Seniman - UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi saya berpetualang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel "Dampak Perceraian dan Perberdayaan Keluarga Studi Kasus di Kabupaten Wonogiri"

23 Oktober 2023   17:33 Diperbarui: 23 Oktober 2023   17:42 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Mohamad Noer Ihsanuddin

NIM : 212111191

Kelas : HES 5E

Review Artikel : Dampak Perceraian dan Pemberdayaan Keluarga Studi Kasus di Kabupaten Wonogiri

Keluarga merupakan lingkungan sosial pertama anak, landasan tingkah laku, perkembangan sikap keluarga dan nilai-nilai kehidupan. Salah satunya adalah belajar menghormati orang yang lebih tua dan membantu menyelesaikan banyak masalah yang muncul.Kami berharap para orang tua dapat membantu anak-anaknya beradaptasi dengan lingkungan untuk mengatasi permasalahan dengan cara yang realistis dan simpatik. Oleh karena itu, keluarga merupakan tempat yang menciptakan kondisi untuk menularkan nilai-nilai positif kepada anak.

Namun sebaliknya, keluarga seringkali menjadi sumber konflik bagi banyak orang. Suasana keluarga yang tidak harmonis sering mendorong terjadinya konflik antara kedua orang tua.Salah satu hal yang menjadi ketakutan besar bagi seorang anak adalah perceraian orangtua. Ketika perceraian terjadi, anak akan menjadi korban utama.Orangtua yang bercerai harus tetap memikirkan bagaimana membantu anak untuk mengatasi penderitaan akibat perpisahan orangtuanya.

Berdasarkan catatan Kantor Kemeterian Agama (Kemenag) di Wonogiri dalam setahun rata-rata ada 10.000-11.000 pernikahan. Dari jumlah tersebut, tingkat perceraian adalah sekitar 8 sampai 9%. Upaya menurunkan angka perceraian dan memberdayakan keluarga pasca perceraian tetap menjadi tanggung jawab masing-masing individu, namun berkat Badan Amil Zakat Daerah (Bazda), keluarga miskin mendapat kompensasi dari masyarakat atas pekerjaannya bahkan modal ekonomi untuk membantu keluarga miskin, baik untuk masa depan keluarga. program.perceraian atau hanya keluarga miskin pada umumnya.

Program pemerintah bahkan tidak menyebutkan bagaimana penyediaan akomodasi bagi keluarga sakinah, semuanya dilakukan sendiri-sendiri, sedangkan program pemerintah tidak didukung oleh anggaran yang cukup untuk mendukung program keluarga sakinah. Dalam artikel Dampak Perceraian dan Pemberdayaan Keluarga, Studi Kasus di Kabupaten Wonogiri, Tradisi Boro di Wonogiri mempengaruhi angka perceraian yang cukup tinggi, tingginya angka perceraian di kalangan perempuan berkorelasi dengan geografi, filosofi Boro dan sifat masyarakat Wonogiri. berbulan-bulan pergi ke daerah lain seperti Jakarta atau kota besar dan jarang pulang ke kampung halaman, atau merantau ke luar negeri untuk menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) atau perempuan menjadi pekerja (TKW). Menurut data, masyarakat Boro Wonogiri cukup besar sehingga banyak terdapat rumah-rumah yang luas dan mewah yang hanya dihuni oleh satu atau dua orang, yang tinggal hanya anak-anak dan perempuan, sedangkan suami merantau atau sebaliknya, anak dan ayah. karena perempuanlah yang bermigrasi ke luar negeri sebagai TKI. Faktor penyebab tingginya angka perceraian di Wonogiri terus meningkat. Dikarenakan sangat rendahnya tingkat keberagaman khususnya dalam bidang keagamaan, karena dalam mengamalkan ajaran agama masyarakat berusaha menjaga keutuhan keluarganya, permasalahan dalam keluarga merupakan bagian dari tantangan hidup.

Selain itu, perkawinan di bawah umur, kedua mempelai menikah pada usia di bawah 16 tahun, pasangan ini mempunyai kehidupan ekonomi yang tidak stabil sehingga menyebabkan permasalahan ekonomi keluarga, masyarakat cenderung mengeluarkan uang, boros belanja, produktivitas konsumsi meningkat, gaya berpikir mereka tidak stabil, terutama masalah persepsi dan pemahaman. Praktik keagamaan cenderung sangat lemah.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan perceraian antara lain: tidak bertanggung jawab, kurangnya mata pencaharian, perzinahan, pertengkaran, pertengkaran, terpaksa tinggal, tidak memiliki anak, ditinggalkannya pelayanan makna, menikah dini. Selain itu, dalam artikel ini perlu ditegaskan bahwa ada cara pandang menjaga keutuhan dalam sebuah rumah: menurut Didik Purwodarsono, ada tujuh pilar yang dapat menjaga keharmonisan dalam sebuah rumah (Didik Purwaodarsono, 2012: 8).

Yakni, pertama, mengawal visimisi atau orientasi dalam berumah tangga, sehingga arah perjalan rumah tangga tetap berjalan sesuai dengan visi-misi yang dibangun bersama di awal.

Kedua, senantiasa memperkuat referensi diri dengan keilmuan yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga.

Ketiga, rumah tangga yang berdaulat yang bebas intervensi orang tua/mertua atau pihak lain.

Keempat, memiliki kemampuan komunikasi yang efektif, sehingga kebekuan hubungan dengan pasangan bisa terurai.

Kelima, selalu belajar beradaptasi dengan pasangan hidup.

Karena tidak ada jaminan jika Anda sudah menikah beberapa tahun, kemampuan beradaptasi Anda akan lebih mudah dan meningkat.

Keenam, memberi ruang toleransi yang bisa melegakan psangan hidup. Dua hati yang berbeda tentu membawa perbedaan pula untuk hal-hal yang lain, maka membutuhkan pemahaman bersama. Tak ada yang boleh mengekang atau terkekang, selami itu untuk kemaslahatan bersama. Ketujuh, selalu memperbaiki diri, mawas ke dalam, atau introspeksi diri.

Setelah dianalisa artikelnya, perceraian tidak bisa dihindari, pasti ada faktor-faktor penyebab perceraian, antara lain:  (perselisihan keluarga, krisis moral, perzinahan, pernikahan tanpa cinta). Secara umum faktor-faktor yang sangat mempengaruhi perceraian menurut kami adalah 4 faktor tersebut, adapun alasan-alasan perceraian yang kami sebutkan antara lain:

(Satu pihak berzina, mabuk-mabukan, bendera Satu pihak pergi selama 2 tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah Satu salah satu pihak dipenjarakan selama 5 tahun atau lebih selama perkawinan Salah satu pihak mempunyai cacat fisik atau salah satu pihak mempunyai cacat yang menghalangi pekerjaan untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai suami istri. Salah satu pihak melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Konflik terus-menerus dan tidak ada hubungan yang harmonis.

Selain alasan perceraian yang umum, dalam Pasal 39 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974, perceraian harus mempunyai alasan yang cukup agar suami istri dapat hidup rukun sebagai suami istri. Selain itu, Pasal 19 PP Nomor 9 Tahun 1979 juga menegaskan dasar hukum perceraian: (zina, mabuk-mabukan, kecanduan narkoba, perjudian yang tidak dapat disembuhkan. Meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut). Dihukum 5 tahun penjara. Melakukan kekejaman/penganiayaan. Mendapat cacat badan atau penyakit yg tidak bisa menjalankan kewajiban suami istri. Terjadi perselisihan terus menerus, tidak ada harapan hidup rukun dalam rumah tangga). Dengan dikabulkannya gugatan cerai oleh majelis hakim, maka banyak sekali dampak yang terjadi pada keluarga yang bersangkutan. Dampak perceraian yang dapat kita pahami adalah 2: (pertama, anak ditelantarkan. Kedua, putusnya hubungan).

Selain itu perceraian juga membawa akibat antara lain:

(Anak menjadi korban, Dampak terhadap orang tua, Bencana finansial, Masalah hak asuh anak, Gangguan emosi, Bahaya di usia kedua di bawah umur) Demikian pendapat Pengadilan Agama di Sampit Kalimantan Tengah.

Setelah memahami apa itu perceraian, sebab, sebab, akibat perceraian dan akibat perceraian. Kami memberikan beberapa solusi untuk mengatasi permasalahan dan dampaknya yaitu dapat kita ambil dari kasus tadi,"Dampak Perceraiaan dan Pemberdayaan Keluarga Studi Kasus di Kabupaten Wonogiri", sepertihalnya Dalam kondisi pernikahan yang sedang berada dalam masalah yang mengakibatkan perceraian, suami ataupun istri diharuskan untuk mencari solusi yang dimana membicarakan masalah dengan cara baik-baik karena demi kebaikan anak-anaknya.

Jika usaha mediasi gagal dan tidak ada jalan lain, perpisahan kerap dipilih agar mereka tidak saling menyakiti satu sama lain. Meskipun perceraian adalah hal yang dibenci Tuhan, namun perpisahan bisa menjadi jalan keluar untuk menyelamatkan masa depan anak-anak. Solusi yang baik itu dengan cara mediasi,untuk mediasi itu maksimal 2 hari, jika cara mediasi itu tidak tercapai perdamaian atau rujuk maka itu proses perkara perceraian akan dilaksanakan.

Selain solusi tersebut terdapat cara lain untuk mengatasi perceraiaan dan juga berpotensi mengurangi dampak negatif dari perceraian itu sendiri, caranya dapat berkomunikasi dengan pasangan Anda, seperti:

Pertama Diskusikan masalah yang menyebabkan ketidakharmonisan dalam hubungan dan carilah solusi bersama.

Terkadang masalah kecil bisa menjadi masalah besar bila tidak ditangani dengan baik.

Kedua, pertimbangkan terapi perkawinan: Terapi perkawinan dapat membantu pasangan memecahkan masalah dan meningkatkan komunikasi. Seorang terapis dapat membantu Anda memahami satu sama lain dan memperbaiki masalah yang ada dalam hubungan.

Ketiga Memahami hukum dan prosedur perceraian: Mengetahui prosedur dan akibat hukum perceraian dapat membantu Anda mengambil keputusan yang lebih baik dan mempersiapkan masa depan.

Keempat untuk anak: Jika ada anak dalam keluarga, pastikan mereka menerima dukungan dan perhatian yang mereka perlukan. Ajari mereka untuk mengelola emosi dan tidak mempertaruhkan kesehatannya selama proses perceraian.

Kelima Mencari dukungan: Dalam situasi seperti perceraian, dukungan sosial sangatlah penting. Temui teman, keluarga, atau bergabunglah dengan kelompok dukungan untuk mendapatkan dukungan yang Anda butuhkan. Barangkali, dengan memperhatikan hal-hal tersebut, pasangan yang berpeluang besar akan bercerai, jika diberikan dukungan dan solusi yang tepat, akan mampu mengatasi permasalahannya dan meminimalisir dampak negatif perceraian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun