Mohon tunggu...
Mohamad Noer Ihsanuddin
Mohamad Noer Ihsanuddin Mohon Tunggu... Seniman - UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi saya berpetualang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel "Dampak Perceraian dan Perberdayaan Keluarga Studi Kasus di Kabupaten Wonogiri"

23 Oktober 2023   17:33 Diperbarui: 23 Oktober 2023   17:42 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kedua, senantiasa memperkuat referensi diri dengan keilmuan yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga.

Ketiga, rumah tangga yang berdaulat yang bebas intervensi orang tua/mertua atau pihak lain.

Keempat, memiliki kemampuan komunikasi yang efektif, sehingga kebekuan hubungan dengan pasangan bisa terurai.

Kelima, selalu belajar beradaptasi dengan pasangan hidup.

Karena tidak ada jaminan jika Anda sudah menikah beberapa tahun, kemampuan beradaptasi Anda akan lebih mudah dan meningkat.

Keenam, memberi ruang toleransi yang bisa melegakan psangan hidup. Dua hati yang berbeda tentu membawa perbedaan pula untuk hal-hal yang lain, maka membutuhkan pemahaman bersama. Tak ada yang boleh mengekang atau terkekang, selami itu untuk kemaslahatan bersama. Ketujuh, selalu memperbaiki diri, mawas ke dalam, atau introspeksi diri.

Setelah dianalisa artikelnya, perceraian tidak bisa dihindari, pasti ada faktor-faktor penyebab perceraian, antara lain:  (perselisihan keluarga, krisis moral, perzinahan, pernikahan tanpa cinta). Secara umum faktor-faktor yang sangat mempengaruhi perceraian menurut kami adalah 4 faktor tersebut, adapun alasan-alasan perceraian yang kami sebutkan antara lain:

(Satu pihak berzina, mabuk-mabukan, bendera Satu pihak pergi selama 2 tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah Satu salah satu pihak dipenjarakan selama 5 tahun atau lebih selama perkawinan Salah satu pihak mempunyai cacat fisik atau salah satu pihak mempunyai cacat yang menghalangi pekerjaan untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai suami istri. Salah satu pihak melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Konflik terus-menerus dan tidak ada hubungan yang harmonis.

Selain alasan perceraian yang umum, dalam Pasal 39 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974, perceraian harus mempunyai alasan yang cukup agar suami istri dapat hidup rukun sebagai suami istri. Selain itu, Pasal 19 PP Nomor 9 Tahun 1979 juga menegaskan dasar hukum perceraian: (zina, mabuk-mabukan, kecanduan narkoba, perjudian yang tidak dapat disembuhkan. Meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut). Dihukum 5 tahun penjara. Melakukan kekejaman/penganiayaan. Mendapat cacat badan atau penyakit yg tidak bisa menjalankan kewajiban suami istri. Terjadi perselisihan terus menerus, tidak ada harapan hidup rukun dalam rumah tangga). Dengan dikabulkannya gugatan cerai oleh majelis hakim, maka banyak sekali dampak yang terjadi pada keluarga yang bersangkutan. Dampak perceraian yang dapat kita pahami adalah 2: (pertama, anak ditelantarkan. Kedua, putusnya hubungan).

Selain itu perceraian juga membawa akibat antara lain:

(Anak menjadi korban, Dampak terhadap orang tua, Bencana finansial, Masalah hak asuh anak, Gangguan emosi, Bahaya di usia kedua di bawah umur) Demikian pendapat Pengadilan Agama di Sampit Kalimantan Tengah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun