Manajemen keuangan adalah segala aktivitas yang berhubungan dengan keputusan pengelolaan keuangan dan aset keuangan.[1] Pengelolaan keuangan, dengan demikian, dapat diandaikan sebagai upaya penentuan sumber pendapatan, perencanaan, penggunaan, dan pengawasan/kontrol keuangan melalui monitoring dan evaluasi sekaligus audit penggunaannya pada lingkup sebuah lembaga.
Manajemen keuangan menempati posisi sebagai salah satu substansi manajemen, sebagai jantung setiap aspek manajemen pada sebuah lembaga, tidak terkecuali sekolah. Sebagai salah satu substansi, manajemen keuangan pada sekolah perlu dilakukan secara tepat dan profesional.
Sekolah memang bukan lembaga keuangan tetapi penyelenggaraan pendidikan memerlukan pembiayaan. Oleh karena itu penting untuk melakukan pengelolaan keuangan secara tepat, terarah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu bentuk manajemen keuangan di satuan pendidikan adalah penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS). Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) disandarkan pada Rencana Kerja Sekolah (RKS). RKS itu sendiri merupakan serangkaian proses perencanaan atas semua hal secara tepat dan teliti untuk mencapai tujuan pendidikan pada tingkat sekolah.
Rencana Kerja Sekolah disusun berdasarkan karakteristik sekolah, sumber daya yang dimiliki, kondisi sosial budaya masyarakat, potensi sekolah, dan yang paling penting adalah berdasarkan kebutuhan peserta didik.
RKS yang telah disusun itu kemudian dijadikan sebagai pedoman kerja dalam melakukan pengembangan sekolah (melaksanakan program). RKS juga sekaligus sebagai landasan evaluasi dan monitoring terhadap kegiatan sekolah dengan melakukan perbandingan antara rencana dan tujuan pengembangan yang telah dicapai.
RKS biasanya disusun dalam Rencana Kerja jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT). RKJM memiliki interval waktu 4 tahunan dan RKT bersifat tahunan.
Berdasarkan RKS itu kemudian diturunkan ke dalam rumusan pembiayaan kegiatan yang tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) setiap permulaan tahun. Di sinilah salah satu bentuk manajemen keuangan sekolah dilakukan.
Dalam rangka meningkatkan manajemen keuangan sekolah Kemdikbud berupaya menerapkan sistem pengelolaan itu dengan memperhatikan efektivitas dan efisiensi. Untuk itu, sejak 2018 Kemdikbud telah meluncurkan aplikasi yang memudahkan sekolah dalam pengelolaan keuangan secara terukur dan terarah. Aplikasi itu dikenal dengan ARKAS atau Aplikasi Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah.
ARKAS merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi sekolah dalam melakukan perencanaan/penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah di satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional.[2]
ARKAS, dengan aplikasi ini, sekolah dapat membuat perencanaan penggunaan dana sesuai dengan rencana kerja sekolah atau program sekolah selama satu tahun. Aplikasi ini memungkinkan sekolah merencanakan penggunaan dana secara akurat berdasarkan kebutuhan di masing satuan pendidikan.
Untuk menggunakan aplikasi ini sekolah terlebih dahulu menginstall aplikasi tersebut. Aplikasinya dapat diunduh melalui laman kemdikbud.go.id.[3] Sekolah dapat mengakses aplikasi ini dengan akun kepala sekolah atau bendahara.
Kemudahan ini didukung oleh tersedianya unsur dalam ARKAS yang memuat komponen standar pelayanan pendidikan sesuai kebijakan Kemdikbud Ristek.
Sebagai pengguna ARKAS, saya melihat aplikasi ini dirancang sedemikian rupa sehingga memungkinkan sekolah melakukan pengelolaan keuangan secara efektif dan efisien, akurat, bertanggung jawab, dan transparan. Aplikasi yang diluncurkan kemdikbud ristek ini dapat meningkatkan pengawasan secara sistematis sehingga kesalahan dalam tata kelola keuangan sekolah dapat diminimalisir.
Komponen pembiayaan yang tersedia dalam ARKAS disesuaikan kebutuhan sekolah dan standar pelayanan yang harus dibiayai. Hal ini memberi kemudahan sekolah untuk membuat perencanaan pembiayaan program. Komponen yang tersedia membuat sekolah diharapkan dapat merencanakan pembiayaan tanpa mengalami distorsi dari ketentuan.
ARKAS pada saat yang sama juga berfungsi sebagai alat pelaporan transaksi keuangan sekolah. Jika secara manual, sekolah bisa saja melakukan kekeliruan dalam transaksi, pada ARKAS kemungkinan itu akan dapat dianulir. Dalam melakukan pengisian buku kas atau pencatatan transaksi barang dan jasa sekolah sebagai pengguna anggaran lebih mudah dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban keuangan.
ARKAS pada akhirnya merupakan pemutusan mata rantai realisasi penggunaan anggaran yang selama ini berbelit-belit.
Lombok Timur, 30 Juli 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H