Mohon tunggu...
Mohamad Arif Ismail
Mohamad Arif Ismail Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo

Mahasiswa di universitas negeri gorontalo

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Evaluasi Kembali Sistem Zonasi Pada Penerimaan Peserta Didik Baru Di Indonesia

18 Desember 2024   15:57 Diperbarui: 18 Desember 2024   15:57 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

 Pendidikan di Indonesia mengalami berbagai transformasi dalam upaya untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan akses. Salah satu kebijakan yang diperkenalkan untuk mencapainya adalah sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019, yang bertujuan u.ntuk mengurangi ketimpangan akses pendidikan antara sekolah di daerah perkotaan dan pedesaan, serta memberikan prioritas kepada calon siswa yang berdomisili dekat dengan sekolah. Meskipun sistem zonasi ini memiliki niat baik, dalam prakteknya, banyak isu yang muncul terkait efektivitas dan dampaknya terhadap kualitas pendidikan dan kesempatan yang adil bagi semua anak di Indonesia. Oleh karena itu, penting untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan ini agar dapat memberikan hasil yang lebih optimal, sesuai dengan teori pemerataan akses pendidikan yang telah berkembang dalam lima tahun terakhir.

1. Keterbatasan Akses bagi Siswa di Daerah Terpencil

Salah satu tujuan utama dari penerapan sistem zonasi adalah untuk mempermudah akses siswa ke sekolah yang lebih dekat dengan tempat tinggal mereka, terutama di daerah perkotaan. Namun, di daerah pedesaan atau daerah terpencil, sistem zonasi justru menambah tantangan. Banyak daerah yang masih memiliki jumlah sekolah yang terbatas dan kualitas pendidikan yang kurang merata. Siswa yang tinggal di daerah terpencil sering kali tidak memiliki pilihan sekolah yang sesuai dengan kebutuhan mereka, bahkan dengan adanya kebijakan zonasi.

Bahkan, dalam beberapa kasus, siswa di daerah pedesaan atau pelosok sering kali terpaksa harus menempuh perjalanan jauh untuk mendapatkan pendidikan di sekolah dengan kualitas yang lebih baik. Hal ini tentu menghambat upaya pemerataan pendidikan di seluruh Indonesia. Untuk itu, evaluasi terhadap kebijakan zonasi perlu dilakukan untuk mengidentifikasi apakah sistem ini benar-benar memberikan manfaat yang adil bagi siswa di daerah terpencil atau justru semakin memperburuk ketimpangan (Fauzi, 2020).

2. Pengaruh terhadap Kualitas Pendidikan

Salah satu tujuan dari sistem zonasi adalah untuk mengurangi kesenjangan kualitas pendidikan antara sekolah-sekolah di daerah perkotaan dan pedesaan. Namun, kenyataannya, tidak semua sekolah di setiap zona memiliki kualitas pendidikan yang setara. Sekolah-sekolah di kota besar umumnya memiliki fasilitas dan sumber daya yang lebih lengkap, sedangkan sekolah di daerah pedesaan sering kali menghadapi kekurangan dalam hal fasilitas, tenaga pengajar, dan sarana prasarana lainnya. Akibatnya, meskipun siswa yang berdomisili di zona tertentu memiliki akses lebih mudah ke sekolah, mereka belum tentu mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

Sistem zonasi yang tidak mempertimbangkan kualitas sekolah dapat menyebabkan kesenjangan dalam pencapaian akademik siswa. Sebagai contoh, siswa yang tinggal di zona dengan sekolah berkualitas rendah tetap terpaksa bersekolah di sana meskipun mereka memiliki potensi untuk berkembang lebih baik jika diberi kesempatan untuk bersekolah di sekolah dengan kualitas lebih tinggi. Oleh karena itu, evaluasi terhadap keberhasilan kebijakan ini perlu mempertimbangkan aspek kualitas pendidikan yang ditawarkan oleh masing-masing sekolah dalam zona yang bersangkutan (Nugroho & Anwar, 2021).

3. Ketidakmerataan Pembagian Sekolah di Beberapa Daerah

Di beberapa daerah, sistem zonasi menyebabkan ketidakmerataan jumlah siswa yang diterima di sekolah tertentu, sehingga mengarah pada overcapacity atau kekurangan siswa di sekolah lainnya. Misalnya, sekolah-sekolah yang berada di pusat kota atau daerah yang lebih maju sering kali menerima lebih banyak siswa karena lebih banyak yang memenuhi kriteria zonasi. Sebaliknya, sekolah-sekolah yang berada di daerah pinggiran atau terpencil justru mengalami kekurangan jumlah siswa.

Situasi ini dapat mempengaruhi kualitas pembelajaran di sekolah-sekolah dengan jumlah siswa yang sangat banyak. Sementara itu, sekolah yang kekurangan siswa mungkin kesulitan untuk beroperasi secara optimal karena minimnya anggaran atau sumber daya yang tersedia. Ketidakmerataan ini menunjukkan bahwa sistem zonasi belum sepenuhnya berhasil dalam meratakan distribusi siswa ke sekolah-sekolah yang ada di seluruh Indonesia (Setiawan & Prasetyo, 2020).

4. Dampak pada Pilihan Orang Tua dan Siswa

Sistem zonasi mengurangi pilihan orang tua dan siswa dalam memilih sekolah yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi mereka. Sebelumnya, dalam sistem PPDB yang lebih terbuka, orang tua dapat memilih sekolah berdasarkan kualitas pendidikan, minat, dan kebutuhan spesifik anak. Namun, dengan adanya sistem zonasi, pilihan tersebut menjadi terbatas hanya pada sekolah-sekolah yang berada dalam zona tempat tinggal mereka.

Hal ini menimbulkan masalah bagi keluarga yang tinggal di wilayah dengan sedikit pilihan sekolah berkualitas. Selain itu, dalam beberapa kasus, orang tua merasa terpaksa menerima keputusan yang sudah ditentukan oleh sistem zonasi meskipun sekolah yang ada di zona mereka tidak sesuai dengan harapan atau kebutuhan anak mereka. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi lebih lanjut mengenai apakah sistem ini benar-benar memperbaiki akses pendidikan atau justru membatasi pilihan yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara (Salim, 2022).

5. Solusi dan Rekomendasi Perbaikan

Untuk meningkatkan efektivitas kebijakan zonasi, pemerintah perlu mempertimbangkan beberapa solusi. Pertama, pemerintah perlu memperbaiki kualitas pendidikan di sekolah-sekolah yang berada di daerah terpencil dan kurang berkembang. Investasi dalam pembangunan infrastruktur pendidikan, pelatihan guru, dan penyediaan fasilitas yang memadai akan membantu mengurangi ketimpangan yang ada.

Kedua, sistem zonasi perlu dilengkapi dengan kebijakan afirmasi yang memberikan kesempatan lebih bagi siswa dari keluarga kurang mampu atau yang tinggal di daerah dengan akses terbatas ke sekolah berkualitas. Kebijakan ini akan memastikan bahwa anak-anak dari berbagai latar belakang mendapatkan kesempatan yang setara dalam mengakses pendidikan yang berkualitas.

Ketiga, meskipun sistem zonasi bertujuan untuk meratakan akses, pemerintah juga perlu memberikan fleksibilitas agar orang tua dan siswa dapat memilih sekolah yang sesuai dengan potensi dan minat anak. Sistem penerimaan yang lebih fleksibel, dengan tetap memperhatikan keberagaman dan pemerataan akses, akan memberikan ruang bagi siswa untuk berkembang sesuai dengan keahlian dan minat mereka (Sari & Gunawan, 2023).

Sistem zonasi dalam PPDB memiliki tujuan yang baik, yakni untuk meratakan akses pendidikan dan mengurangi ketimpangan antara daerah perkotaan dan pedesaan. Namun, kebijakan ini juga menimbulkan berbagai isu yang memerlukan evaluasi mendalam. Ketimpangan kualitas pendidikan, terbatasnya pilihan bagi orang tua dan siswa, serta kesulitan yang dialami oleh daerah terpencil dalam mengakses pendidikan berkualitas, merupakan beberapa tantangan utama yang perlu diperbaiki. Dengan melakukan evaluasi yang objektif dan menyesuaikan kebijakan dengan kondisi nyata di lapangan, diharapkan sistem zonasi dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi semua pihak dan menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil dan berkualitas di Indonesia (Hadi, 2021).

Referensi

Fauzi, A. (2020). Evaluasi Kebijakan Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru di Daerah Terpencil. Jurnal Pendidikan Indonesia, 17(3), 198-208.

Hadi, S. (2021). Evaluasi Implementasi Kebijakan Zonasi pada PPDB dan Dampaknya terhadap Pemerataan Pendidikan. Jurnal Pendidikan Nasional, 22(2), 33-47.

Nugroho, R., & Anwar, H. (2021). Pengaruh Sistem Zonasi Terhadap Kualitas Pendidikan di Daerah Perkotaan dan Pedesaan. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 19(2), 102-118.

Salim, M. (2022). Dampak Kebijakan Zonasi Terhadap Pilihan Sekolah Orang Tua dan Siswa di Indonesia. Jurnal Ilmu Pendidikan, 27(4), 140-154.

Sari, D., & Gunawan, S. (2023). Solusi Kebijakan Zonasi dalam Meningkatkan Akses Pendidikan yang Setara. Jurnal Administrasi Pendidikan, 35(1), 80-93.

Setiawan, B., & Prasetyo, A. (2020). Ketidakmerataan Pembagian Sekolah dalam Sistem Zonasi dan Dampaknya pada Kualitas Pembelajaran. Jurnal Manajemen Pendidikan, 24(1), 45-59.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun