Mohon tunggu...
Mohamad Adi Saputra
Mohamad Adi Saputra Mohon Tunggu... Administrasi - Nim 43121010124 _ Universitas Mercubuana
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Dosen : Apollo, prof. Dr, M.S.Si.Ak, CIFM, CIABV, CIBG) Nim : 43121010124 Kampus Universitas Mercubuana Meruya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penjelasan dan Penerapan Prinsip Etika Bisnis

24 Maret 2022   21:57 Diperbarui: 24 Maret 2022   22:10 524
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Prinsip etika di sini mencakup menjaga hubungan baik antara sesama pihak perusahaan sehingga terjalin kerja sama yang bagus, menjaga hubungan baik dengan konsumen, pemegang saham dan juga pesaing perusahaan, penerapan sistem keterbukaan dan juga transparansi dalam pengelolaan keuangan dan komunikasi serta adanya perlindungan yang harus dijaga untuk menjaga rahasia perusahaan supaya tetap aman dan tidak disalahgunakan oleh pihak lain yang tidak berkepentingan.

Selain itu, prinsip ini juga bisa mengembangkan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat, pemerintah dan juga lingkungan lebih baik sehingga bisa menjaga kepercayaan masyarakat. Dengan mengetahui dan juga menerapkan prinsip prinsip etika bisnis secara benar pada sebuah usaha dan juga bisnis baik dalam skala besar ataupun kecil, maka jalannya perusahaan akan teratur dan terhindar dari adanya bentuk-bentuk pelanggaran.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun