Mohon tunggu...
Mohamad ReyhanArya
Mohamad ReyhanArya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

otomotif

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pendidikan Anti Korupsi sebagai Gerbang Kemajuan Bangsa

25 Juni 2022   22:51 Diperbarui: 25 Juni 2022   23:17 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

I.PENDAHULUAN

1. Latar Belakang

Indonesia merupakan salah satu negara sekuler yang kebijakan politik diambil berdasarkan manfaatnya bagi kehidupan masyarakat di Indonesia. Indonesia menjadi suatu negara dengan sistem politik legislatif. Sampai detik ini Indonesia masih terus menghadapi permasalahan penting yang harus diselesaikan yaitu permasalahan korupsi, kolusi serta nepotisme. Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme atau biasanya disingkat KKN yang berada di Indonesia saat ini bukan hanya kenyataan biasa melainkan telah menjadi fakta yang populer pada kalangan masyarakat umum. Praktik KKN saat sesudah turunnya rezim otoriter orde baru menjadi tradisi dan budaya yang keberadaannya semakin meluas dan seringkali terjadi pada masyarakat juga sistem birokrasi Indonesia. Pada artikel ilmiah ini akan berfokus kepada korupsi dan cara untuk menghadapi dan menanggulangi korupsi yang sudah berakar kuat di Indonesia.

Korupsi, merupakan tindakan melanggar hukum yang merugikan banyak pihak, mulai dari negara sampai masyarakatnya akan terkena dampak oleh kejahatan korupsi. Pengertian korupsi telah dijelaskan pada 13 buah pasal pada UU No.31 Tahun 1999 no. UU No. 20 Tahun 2001. Secara sudut pandang sosial, korupsi merupakan perbuatan yang menyelewengkan kewenangan, dan menyalah gunakan kekuasaan. Korupsi secara pandangan hukum merupakan tindak kejahatan yang memenuhi unsur-unsur seperti perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, merupakan kegiatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara serta perekonomian negara yang terdampak oleh korupsi.

Tindak kejahatan korupsi di Indonesia dianggap sebagai gejala terhadap penurunan dalam aspek sikap tauladan, dan moral sosial pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara, demikian dapat diartikan bahwa terjadi relasi sosial-politik dan ekonomi yang tidak manusiawi, dan bersifat mementingkan kepentingan pribadi tanpa mempedulikan dampak terhadap sekitarnya. Sangat disayangkan karena, relasi sosial-politik yang cenderung berkembang adalah relasi sosial-politik yang bersifat diskriminatif, tidak transparan yang memungkinkan terjadinya pembentukan hukum-hukum yang memenuhi kepentingan kaum eksekutif, selain itu kekuasaan yang tertutup membuat oknum-oknum kejahatan semakin bebas untuk melakukan tindak pidana korupsi, serta memandang sebelah mata humanisme, dan menganggap bahwa kekuasaan merupakan sebuah privilege (Hak Istimewa) yang diberikan kepada kaum eksekutif. Hal tersebut tentu menyimpang dari tujuan awal diberikannya amanah jabatan dengan tujuan awal untuk mengayomi masyarakat dan mensejahterakan masyarakat serta membawa perubahan yang lebih baik bagi Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 28 Tahun 1999 tertera bahwa korupsi merupakan tindak pidana yang dimaksud dalam ketentuan peraturan prundang-undangan yang di dalamnya mengatur tentang tindak pidana korupsi. Korupsi pada lingkungan birokrasi menunjukkan yang seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat, malah digunakan untuk kepentingan pribadi, hal ini membuktikan terdapat kelalaian pengelolaan dana publik secara transparan. Sebagai akibatnya sangat dibutuhkannya keterbukaan sistem penyelenggaraan pemerintah agar masyarakat dapat menggunakan dengan mudah untuk mengakses informasi terkait penggunaan dana publik sehingga mendorong tumbuhnya partisipasi masyarakat dalam menangani serta mengurangi praktek korupsi pada lingkup birokrasi.

Faktor-faktor yang dapat meningkatkan potensi terjadinya korupsi adalah beberapa tindak pidana seperti suap, jual beli jabatan, serta gratifikasi. Karena kasus tindak pidana tersebut dapat memberikan “kemudahan” beberapa pihak dalam hal pelayanan publik bagi birokrasi. Namun, hal tersebut tentu menimbulkan dampak negatif seperti timbulnya kecemburuan sosial karena, tidak semua lapisan masyarakat mendapat “kemudahan” pelayanan publik tersebut, dan masyarakat semakin sulit untuk mendapatkan pelayanan publik yang benar-benar bersih serta taat hukum. Seiring berjalannya waktu, sistem birokrasi yang tidak sehat tersebut sangat disayangkan terus berkembang dan semakin menjauh dari visi misi awalnya sebagai abdi masyarakat yang bergerak dibidang pelayanan publik dengan sistem yang baik dan taat pada hukum. Dikarenakan hal tersebut pemerintah membentuk peraturan perundang-undangan  sampai dibentuknya badan pemerintahan baru yaitu KPK (Komisi Pemberantas Korupsi), dalam rangka menanggulangi permasalahan tersebut, KPK memiliki tugas utama untuk mengawasi pemerintahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi di dalamnya selama kegiatan pemerintahan berlangsung, serta menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang ada, dan menghukum tersangka dengan hukuman yang adil dan setimpal dengan kerugian yang telah ditimbulkan.

Penerapan pendidikan anti korupsi dapat menjadi upaya pencegahan yang dapat diterapkan pada sistem pendidikan di Indonesia, dari jenjang Sd hingga ranah perkuliahan.  Pendidikan anti korupsi diharapkan dapat menjadi solusi untuk menanggulangi maraknya kasus tindak kejahatan korupsi di Indonesia. Berdasarkan latar belakang di atas, maka makalah ini akan mengkaji tentang korupsi dan pendidikan anti korupsi sebagai upaya memberantas korupsi secara lebih mendalam.

II. PEMBAHASAN

2.1. Pengertian Korupsi

“Korupsi adalah istilah yang berasal dari bahasa Latin corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok, mencuri, maling. Menurut kamus Oxford, pengertian korupsi adalah perilaku tidak jujur atau ilegal, terutama dilakukan orang yang berwenang. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Sementara itu, menurut hukum di Indonesia, pengertian korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri/orang lain, baik perorangan maupun korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara/perekonomian negara.”   Abdi, H. (2021, Desember 07).  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun