Transaksi yang Dilarang dalam Perbankan Syariah
Moh Haikal Al Qudsy 83
HES5-C
Abstrack
This article examines various types of transactions prohibited in Islamic banking based on the principles of Islamic Shari'ah. These prohibitions are derived from the guidelines in the Qur'an, Hadith, and fatwas from Islamic scholars. Some of the forbidden transactions include riba (usury/interest), gharar (uncertainty), maysir (gambling), and transactions involving unlawful goods or services. The article also explains the negative impacts of such transactions on the economy and society, while offering solutions through the application of Shari'ah-compliant contracts such as mudharabah, musyarakah, murabahah, and ijarah. By understanding these prohibitions, Islamic banking is expected to become a financial system that is fair, transparent, and beneficial for all parties in accordance with the principles of maqasid al-Shari'ah.
Abstrak
Artikel ini mengkaji berbagai jenis-jenis transaksi yang tidak diperbolehkan dalam perbankan syari'ah berdasarkan dengan prinsip-prinsip syari'ah Islam. Larangan tersebut didasarkan pada pedoman dalam Al-Qur'an, Hadis, serta fatwa ulama. Beberapa transaksi yang dilarang mencakup riba (bunga), gharar (ketidakpastian), maysir (perjudian), serta transaksi yang berkaitan dengan barang atau jasa yang haram. Artikel ini juga menjelaskan dampak negatif dari transaksi-transaksi tersebut terhadap ekonomi dan masyarakat, serta memberikan solusi berupa penerapan akad-akad syari'ah yang sesuai, seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, dan ijarah. Dengan memahami larangan ini, perbankan syariah diharapkan dapat menjadi sistem keuangan yang adil, transparan, dan memberikan manfaat bagi semua pihak sesuai dengan prinsip maqashid syari'ah.
PENDAHULUAN
Dalam sistem perbankan syariah, seluruh kegiatan operasional dan transaksi keuangan harus mengikuti prinsip-prinsip syariah yang berlandaskan pada Al-Qur'an dan Hadis. Tujuan utama dari penerapan prinsip ini adalah untuk memastikan bahwa aktivitas keuangan yang dilakukan tidak hanya menguntungkan secara materi, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai keadilan, kemaslahatan, dan keberkahan. Dalam rangka menjaga prinsip-prinsip tersebut, terdapat sejumlah transaksi yang secara tegas dilarang dalam perbankan syariah. Larangan ini bertujuan untuk menghindari unsur-unsur yang bertentangan dengan syariah, seperti riba (bunga), gharar (ketidakpastian), maysir (perjudian), dan aktivitas yang terkait dengan barang atau jasa yang diharamkan. Pendekatan ini membedakan perbankan syariah dari perbankan konvensional, sekaligus menciptakan kerangka kerja keuangan yang lebih etis dan bertanggung jawab. Dalam pembahasan ini, kita akan mengulas berbagai jenis transaksi yang dilarang dalam perbankan syariah beserta alasan dan implikasinya.
PEMBAHASAN
Perbankan syariah adalah sistem keuangan yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah Islam, yang melarang segala bentuk aktivitas yang bertentangan dengan nilai-nilai syari'ah Islam. Dalam operasionalnya, terdapat beberapa jenis transaksi yang dilarang untuk memastikan kegiatan perbankan sesuai dengan syariah. Berikut adalah beberapa transaksi yang tidak diizinkan dalam perbankan syariah:
1. Riba (Keuntungan Berbasis Bunga)
Riba merujuk pada tambahan atau keuntungan yang diperoleh dari pinjaman uang, baik melalui bunga tetap maupun bunga variabel. Dalam Islam, riba dianggap haram karena menghasilkan keuntungan tanpa adanya risiko atau usaha yang seimbang. Sebagai gantinya, perbankan syariah menggunakan sistem bagi hasil atau akad jual beli untuk menggantikan bunga.
2. Gharar (Ketidakpastian Dalam Transaksi)
Gharar adalah unsur ketidakpastian dalam transaksi yang dapat menimbulkan spekulasi yang berlebihan. Contohnya adalah transaksi yang objeknya belum jelas atau tidak pasti. Dalam perbankan syariah, semua transaksi harus dilakukan dengan kejelasan mengenai objek, harga, dan syarat-syarat lainnya untuk menghindari gharar.
3. Maisir (Perjudian)
Maisir mengacu pada aktivitas yang melibatkan taruhan atau perjudian. Islam melarang perjudian karena sifatnya yang spekulatif dan sering kali merugikan salah satu pihak. Oleh karena itu, perbankan syariah menghindari produk atau layanan berbasis spekulasi, seperti perdagangan derivatif atau instrumen keuangan tanpa aset dasar (underlying asset).
4. Investasi pada Bisnis Haram
Investasi dalam Perbankan syariah tidak boleh dilakukan pada sektor atau industri yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam, seperti industri minuman beralkohol, perjudian, atau produksi daging babi, dan lainnya. Investasi hanya diperbolehkan pada sektor yang halal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
5. Tadlis (Penipuan atau Kecurangan)
Perbankan syariah, melarang adanya unsur penipuan atau manipulasi dalam setiap transaksi. Kejujuran dan transparansi harus menjadi dasar dari setiap akad. Misalnya, dalam akad jual beli, pihak penjual wajib memberikan informasi yang jelas tentang barang yang dijual, termasuk kondisi barang tersebut.
6. Ikhtikar (Monopoli atau Penimbunan)
Ikhtikar adalah praktik menimbunan barang untuk menaikkan harga secara tidak wajar. Yang dilarang karena dapat merugikan masyarakat. Dalam perbankan syariah, lembaga keuangan tidak diperbolehkan mendukung atau mendanai aktivitas yang bertujuan menciptakan monopoli atau penimbunan.
7. Bay' al-Ma'dum (Menjual Sesuatu barang yang belum Dimiliki)
Islam melarang transaksi yang melibatkan penjualan sesuatu barang yang belum dimiliki atau belum dikuasai oleh penjual. Dalam perbankan syariah, setiap transaksi harus melibatkan barang atau aset nyata dan telah dimiliki oleh pihak yang menjualnya. Hal ini untuk memastikan keadilan dan transparansi.
KESIMPULAN
Larangan-larangan dalam perbankan syariah bertujuan untuk membangun sistem keuangan yang adil, transparan, dan sesuai dengan nilai-nilai Islam. Dengan menghindari transaksi yang dilarang, perbankan syariah tidak hanya mematuhi hukum islam tetapi juga mendorong terciptanya keseimbangan sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak yang terlibat dalam industri ini untuk memahami dan mematuhi prinsip-prinsip syariah menjadi hal penting agar manfaat dan keberkahan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H