Ikhtikar adalah praktik menimbunan barang untuk menaikkan harga secara tidak wajar. Yang dilarang karena dapat merugikan masyarakat. Dalam perbankan syariah, lembaga keuangan tidak diperbolehkan mendukung atau mendanai aktivitas yang bertujuan menciptakan monopoli atau penimbunan.
7. Bay' al-Ma'dum (Menjual Sesuatu barang yang belum Dimiliki)
Islam melarang transaksi yang melibatkan penjualan sesuatu barang yang belum dimiliki atau belum dikuasai oleh penjual. Dalam perbankan syariah, setiap transaksi harus melibatkan barang atau aset nyata dan telah dimiliki oleh pihak yang menjualnya. Hal ini untuk memastikan keadilan dan transparansi.
KESIMPULAN
Larangan-larangan dalam perbankan syariah bertujuan untuk membangun sistem keuangan yang adil, transparan, dan sesuai dengan nilai-nilai Islam. Dengan menghindari transaksi yang dilarang, perbankan syariah tidak hanya mematuhi hukum islam tetapi juga mendorong terciptanya keseimbangan sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak yang terlibat dalam industri ini untuk memahami dan mematuhi prinsip-prinsip syariah menjadi hal penting agar manfaat dan keberkahan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H