Mohon tunggu...
Moh FauzanHilmi
Moh FauzanHilmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Maen Bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Hukum yang Mengatur Perilaku di Dalam Lingkungan Masyarakat

12 Desember 2022   15:32 Diperbarui: 12 Desember 2022   15:36 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Istilah hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah tidaklah asing di dalam lingkungan masyarakat dimana bahwasannya hukum yang dibuat hanyalah untuk kepentingan kaum tertentu saja. Keadilan di negeri ini lebih tajam menghukum masyarakat kalangan bawah dibandingkan para penjabat di atas sana yang selalu saja membuat rugi bagi negara. Oleh karena itu, muncul rasa tidak puas terhadap praktim hukum positif lahirlah penegakan hukum progresif. Hukum progresif muncul sebagai solusi atas kegagalan aplikasi hukum positif. 

Ditambah keprihatinan masyarakat Indonesia dari penegak hukum sejak reformasi tahun 1998.  Yang dimana hingga saat ini kesejahteraan masyarakat belum tercapai. Hukum progersif dapat diartikan sebagai hukum yang selalu berkembang dan merupakan sebuah Gerakan pembebasan karena bersifat cair serta percairan dari satu kebeneran dan kebenaran lainnya.

Jelaskan kata kunci berikut dan apa gagasan tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, socio-legal, legal pluralism

Progresif law diartikan sebagai suatu antithesis yang dimana suatu hukum modern atau hukum terbaru pada saat ini. Munculnya progresif law di Indonesia dikarenakan keprihatinan masyarakat dalam hukum yang ada di Indonesia sejak refornasi. 

Hukum progresif sendiri merupakan suatu hukum yang membebaskan masyarakat untuk mendapatkan hukum yang ingin dicapai yaitu keadilan dan kesejahteraan yang dimana masih sangat jauh dari keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat malahan hukum saat ini hanya menyiksa masyarakat, apalagi masyarakat di kalangan bahwa sangat terasa dari dampak hukum itu sendiri. Di samping itu hukum harus pro terhadap masyarakat dan tidaklah berpihak demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat itu sendiri.

Social control diartikan sebagai suatu proses yang baik sudah direncanakan maupun tidak yang bersifat mendidik, social control adalah sebuah konsep dalam disiplin ilmu-ilmu sosial,  sosial control digambarkan juga sebagai perangkat aturan dan standar tertentu dalam masyarakat yang membuat individu terikat pada standar konvensional serta penggunaan mekanisme formal. Model disiplin adalah kunci dari sebuah social control.

Social-legal pada prinsipnya adalah sebuah studi hukum, yang dimana menggunakan pendekatan metodologi ilmu sosial dalam arti yang luas. Hakikatnya social legal sendiri yaitu untuk menjawab dan menjelaskan sesuatu dari berbagai macam persoalan hukum dengan metode pendekatan teoritik dan metode yang interdisiplin terutama yang berkaitan dengan ilmu sosial.

legal pluralism merupakan suatu mekanisme sebuah Tindakan yang dimana berada di suatu lingkup masyarakat kemudian dalam pengertian lain legal pluralism merupakan suatu sitausi dimana ada dua hal yang mencakup atau lebih dalam sistem hukumnya yang bekerja secara beriringan/bersamaan di dalam kehidupan sosial yang sama untuk menjelaskan suatu keberhasilan sistem pengendalian sosial dalam ruang lingkup kehidupan sosial.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun