Artikel ini saya buat guna memenuhi uas Sosiologi Hukum yang dibuat oleh Moh Fauzan Hilmi Azis dengan Nim 202111108 dari Kelas HES 5C
Dalam pembahasan artikel kali ini. Pertama saya akan membahas tentang Analisis Terhadap Efektivitas Hukum dalam masyarakat, lalu apa saja syaratnya?
Namun sebelum  membahas mengenai apa itu efektivitas hukum?
Menurut Hans Kelsen yang dimana ia adalah seorang ahli hukum dan filsuf berasal dari Austria bahwasannya efektivitas hukum adalah suatu norma-norma hukum yang dimana norma tersebut mengikat. Dimana di dalam masyarakat harus mematuhi dan menerapkan norma-norma hukum yang berlaku. Efektivitas hukum dibuat agar dalam masyarakat harus diterapkan dan dipatuhi atas norma-norma tersebut. Efektivitas mengandung bahwa memiliki arti dicapainya keberhasilan dalam mencapai tujuan apa yang telah ditetapkan.Â
Efektivitas memiliki kerterkaitan yang di antaranya adalah hasil yang diharapkan dengan hasil yang di capai sesungguhnya dicapai. Jadi dari penjelasan di atas bahwasannya efektivitas hukum adalah sebuah indikator hukum yang dimana mengingkat terhadap di dalam lingkungan masyarakat agar tercapainya suatu efektivitas hukum harus didasarkan norma-norma hukum dan harus mematuhi dan menerapkannya. Jika efektivitas hukum tersebut  tercapai sasaran dalam lingkungan masyarakat maka target tersebut tercapai sesuai dengan apa yang telah direncanakan. Â
Tujuan hukum dibentuk adalah supaya tercapai kedamaian dengan mewujudkan kepastian dan keadilan. Di dalam masyarakat. Kepastian hukum juga harus dikehendaki beberapa kaidah-kaidah hukum yang berlaku umum, bahwasannya kaidah-kaidah tersebut harus ditegakkan atau dilaksanakan dengan tegas. Maka hal ini harus diketahui oleh masyarakat, oleh karena itu, hukum harus di samping tugas-tugas kepastian serta keadialan yang sudah di buat.
Kemudian hukum di dalam masyarakat tidak akan efektiv apabila suatu masyarakat tidak dapat menerima hukum tersebut, dengan kata lain hukum harus berkembang dengan masyrakat sendirinya. Adapun 4 syarat efektiif atau tidaknya suatu hukum dalam masyarakat yaitu:
- Dapat mudah atau tidaknya makna isi peraturan tersebut di gagas oleh masyarakat dan juga mudah atau tidaknya suatu peraturan tersebut untuk di taati oleh masyarakat
- Mengenai aturan yang berlaku bahwa masyarakat apakah sudah rata mengetahui aturan-aturan tersebut.
- Mengenai respon dan pengakuan dari kalangan masyarakat itu sendiri mengenai masyarakat yang merespon suatu aturan -aturan dan penataan hukum tersebut memang efektif
- Adanya suatu mekanisme yang menyelesain sengketa yang tidak hanya harus mudah dihubungkan oleh setia masyarakat, akan tetapi harus cukup efektif untuk menyelesaikan sengketa-sengketa.
Â
Contoh Pendekatan Sosiologis Dalam Studi Hukum Ekonomi Syariah?
Pendekatan sosiologis di dalam masyarakat banyak berbagai jenis. Dari pendekatan sosiologis mengkaji keislaman, pendekatan sosiologis Pendidikan, dan lain-lainnya. Pada pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah. Dalam praktek Jual-beli di dalam masyarakat yang dimana jual-beli tersebut menggunakan berbagai akad fiqh muamalah. Jual-beli adalah interaksi yang sering dilakukan oleh masyarakat dalam menjalankan aktifitas sehari-hari guna memenuhi kebutuhan pribadi.Â
Akad yang sering digunakan dalam Jual-beli paling sering ialah akad mudharabah yaitu akad yang dimana sering digunakan dalam keigatan usaha, dimana yang memiliki harta akan mencari seseorang yang memiliki skill sesuai dengan usaha apa yang ia akan bangun. Â Dalam menentukan bagi hasil biasanya akad mudharabah akan dibicarakan pada awal kesepakatan dimana keuntungan yang dihasilkan akan dibagi dua, jika mengalami kerugian tergantung jenis mudharabah yang disepakati. Ada yang ditanggung oleh pihak pemodal, ada juga yang ditanggung kedua belah pihak.
Hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Berikan analisis latar belakang mengapa gagasan progressive law muncul?