Sedangkan Budiman Sujatmiko politisi partai PDI-P melalui akun Twitter nya menangapi dari deklarasi cawapres 02 sebagai bentuk kudeta "mendeklarasikan diri sepihak sbg presiden disebuah negara dan mengerahkan massa yg menggapnya sbg presiden mereka) adalah kudeta.
Sementara itu, lewat akun Twitter-nya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai adanya pasangan capres cawapres yang mendeklarasikan diri sebagai pemenang Pilpres 2019 sebagai hal yang wajar. Yang menjadi pelanggaran apabila melakukan tugas kepresidenan sebelum disahkan sebagai pemenang Pilpres oleh KPU RI.
"Kalau mendeklarasikan diri sbg Presiden terpilih berdasar hasil hitungan sendiri boleh saja, itu tak melanggar hukum, asalkan tidak melakukan aktivitas Kepresidenan (melakukan pemerintahan) sebelum dinyatakan menang scr sah oleh KPU dan bersumpah scr resmi di depan Sidang MPR," tutupnya.
Dari uraian di atas penulis sangat berharap pemilu yang akan datang sesuai dengan apa subtansi apa yang dicapai setelah di adakan nya pemilu. Dengan mewujudkan pemilu damai, aman dengan Tampa ada lagi kerusuhan dari masyarakat dalam menyambut pemilu dan para politisi melakukan pemilu dengan etika dan norma sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H