Gaji merupakan kewajiban penting yang harus dibayarkan perusahaan untuk setiap karyawannya yang telah menyelesaikan kewajiban dan tugasnya.
Sayangnya masih banyak karyawan yang bingung cara menghitung gaji pokok.
Alhasil, banyak yang tidak tahu rincian perhitungan gaji karyawan dan tidak tahu uangnya lari kemana setiap bulan. Kamu salah satunya?
Tenang saja, di artikel ini saya akan menjelaskan secara sederhana dan mudah dimengerti hal yang berkaitan dengan gaji, hingga potongan seperti PPh 21 yang dikenakan.
Kita mulai dulu dari apa sih sebenarnya definisi gaji?
Gaji merupakan pembayaran dari pemberi kerja kepada karyawan yang disepakati dalam kontrak kerja.
Perhitungan gaji karyawan sendiri diukur berdasarkan jenis pekerjaan dan kesepakatan perusahaan dan pekerja yang diberikan dalam bentuk uang.
Lalu, adakah peraturan pemerintah yang mengatur soal gaji?
Tentu ada, dalam UU. No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ditetapkan bahwa besaran gaji sekurang-kurangnya adalah 75% dari upah pekerja ditambah tunjangan tetap.
Cara menghitung gaji
Menghitung gaji memang harus dilakukan secara teliti dan akurat karena hal ini bisa saja menjadi hal yang sensitif.
Perlu diingat bahwa beda status karyawan maka berbeda pula perhitungan gaji karyawan tersebut. Antara karyawan tetap, kontrak/tidak tetap, atau paruh waktu memiliki perhitungan gaji yang berbeda.
Untuk memahami cara menghitung gaji bulanan yang kamu terima, kamu harus tahu terlebih dahulu cara menghitung gaji karyawan tetap, dan gaji karyawan tidak tetap.
Cara menghitung gaji karyawan tetap
Untuk lebih mudah memahami bagaimana cara menghitung gaji, saya akan memberikan studi kasus seperti berikut.
Farid adalah seorang karyawan tetap di perusahaan swasta di Jakarta dengan gaji 5 juta sebulan. Berikut cara menghitung per bulan Farid sebagai berikut:
Selain komponen pemasukan dari gaji sebulan yang diterima Farid di atas, ada pula komponen pengurangan gaji seperti biaya jabatan dan pajak penghasilan PPh 21 (pajak penghasilan pasal 21) seperti ilustrasi berikut:
/DokpriNah, dari pengurangan antara gaji dan komponen pengurangan, gaji bersih yang diterima Farid dalam bulan sebesar Rp. 4.892.000,00.
ini.
Contoh perhitungan gaji yang mendetail saya temukan juga dalam artikelCara menghitung gaji karyawan tidak tetap (kontrak)
Tahukah kamu, cara menghitung gaji karyawan kontrak ternyata sedikit berbeda lho.
Jika karyawan tetap wajib membayar biaya jabatan sebesar 5%, maka karyawan kontrak tidak perlu. Selain itu, perhitungannya kurang lebih sama.
Masih menggunakan contoh Farid yang menjadi karyawan di perusahaan swasta dengan gaji 5 juta sebulan, namun kali ini Farid berstatus karyawan kontrak.
Untuk bagian pengurangan gaji Farid tidak perlu membayar biaya jabatan. Cukup iuran BPJS dan PPh 21 saja. Jadi cara menghitung gaji Farid kurang lebih seperti berikut.
Sama seperti sebelumnya, jika sudah menghitung pemasukan gaji kamu tinggal mengurangi dengan iuran yang perlu dibayar Farid bulan ini.
Dari pengurangan tersebut kita bisa tahu bahwa gaji bersih yang diterima Farid adalah Rp. 5.457.500,00.
Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)
Dalam contoh cara menghitung gaji diatas terdapat komponen pengurangan gaji yang berasal dari pajak penghasilan.
Hmm, apa ya itu?
Secara sederhana, PPh 21 adalah pajak dari penghasilan yang kita dapat baik dalam bentuk upah, gaji, tunjangan atau pembayaran lain yang berhubungan dengan pekerjaan dan jabatan.
Cara menghitung PPh 21 juga akan saya bahas secara singkat agar mudah dimengerti.
Agar mudah dipahami kita bisa menggunakan contoh kasus seperti ini:
Joji adalah seorang karyawan swasta dengan gaji setiap bulan sebesar 5 juta. Joji saat ini belum menikah dan belum punya tanggungan apapun.
Maka dari itu, perhitungan PPh 21 Joji sebagai berikut.
PTKP menyesuaikan dengan jumlah tanggungan, jika tidak punya maka masuk golongan TK/0 dengan penghasilan yang bebas pajak sebesar Rp. 54.000.000 setahun.
)*Sudah paham kan dari perincian di atas?
Bagaimana, sederhana bukan cara menghitung gaji karyawan?
Tentu dengan adanya ketentuan dan peraturan dari pemerintah ini sangat membantu karyawan mendapat hak dan tahu kewajiban sebagai warga negara yang baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H