Mohon tunggu...
Mohamad Krisna
Mohamad Krisna Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis paruh waktu, pemikir penuh waktu

Penulis lepas yang gemar mengulik tentang bisnis dan bagaimana membuat bisnis yang dapat bertahan, teknologi dan juga perkembangannya.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Jangan Keliru! Begini Cara Menghitung Gaji Karyawan Beserta PPh 21

9 Agustus 2021   08:00 Diperbarui: 9 Agustus 2021   09:23 497
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pemasukan gaji PKWT/dokpri

Cara menghitung PPh 21 juga akan saya bahas secara singkat agar mudah dimengerti.

Agar mudah dipahami kita bisa menggunakan contoh kasus seperti ini:

Joji adalah seorang karyawan swasta dengan gaji setiap bulan sebesar 5 juta. Joji saat ini belum menikah dan belum punya tanggungan apapun.

Maka dari itu, perhitungan PPh 21 Joji sebagai berikut.

Ilustrasi perhitungan PPh 21/Dokpri
Ilustrasi perhitungan PPh 21/Dokpri
)* PTKP menyesuaikan dengan jumlah tanggungan, jika tidak punya maka masuk golongan TK/0 dengan penghasilan yang bebas pajak sebesar Rp. 54.000.000 setahun.

Sudah paham kan dari perincian di atas?

Bagaimana, sederhana bukan cara menghitung gaji karyawan?

Tentu dengan adanya ketentuan dan peraturan dari pemerintah ini sangat membantu karyawan mendapat hak dan tahu kewajiban sebagai warga negara yang baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun