Mohon tunggu...
Mohamad Krisna
Mohamad Krisna Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis paruh waktu, pemikir penuh waktu

Penulis lepas yang gemar mengulik tentang bisnis dan bagaimana membuat bisnis yang dapat bertahan, teknologi dan juga perkembangannya.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Jangan Keliru! Begini Cara Menghitung Gaji Karyawan Beserta PPh 21

9 Agustus 2021   08:00 Diperbarui: 9 Agustus 2021   09:23 497
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi total gaji bersih/Dokpri

Cara menghitung gaji karyawan tidak tetap (kontrak)

Tahukah kamu, cara menghitung gaji karyawan kontrak ternyata sedikit berbeda lho.

Jika karyawan tetap wajib membayar biaya jabatan sebesar 5%, maka karyawan kontrak tidak perlu. Selain itu, perhitungannya kurang lebih sama.

Masih menggunakan contoh Farid yang menjadi karyawan di perusahaan swasta dengan gaji 5 juta sebulan, namun kali ini Farid berstatus karyawan kontrak.

Ilustrasi pemasukan gaji PKWT/dokpri
Ilustrasi pemasukan gaji PKWT/dokpri
Untuk bagian pengurangan gaji Farid tidak perlu membayar biaya jabatan. Cukup iuran BPJS dan PPh 21 saja. Jadi cara menghitung gaji Farid kurang lebih seperti berikut.

Ilustrasi pengurangan gaji PKWT/Dokpri
Ilustrasi pengurangan gaji PKWT/Dokpri
Sama seperti sebelumnya, jika sudah menghitung pemasukan gaji kamu tinggal mengurangi dengan iuran yang perlu dibayar Farid bulan ini.

Ilustrasi gaji bersih PKWT/Dokpri
Ilustrasi gaji bersih PKWT/Dokpri
Dari pengurangan tersebut kita bisa tahu bahwa gaji bersih yang diterima Farid adalah Rp. 5.457.500,00.

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)

Dalam contoh cara menghitung gaji diatas terdapat komponen pengurangan gaji yang berasal dari pajak penghasilan.

Hmm, apa ya itu?

Secara sederhana, PPh 21 adalah pajak dari penghasilan yang kita dapat baik dalam bentuk upah, gaji, tunjangan atau pembayaran lain yang berhubungan dengan pekerjaan dan jabatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun