Cuti Penting
Selain cuti yang disebut di atas, dalam Pasal 93 ayat 2 huruf c juga menjabarkan bahwa pekerja yang menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia berhak mendapatkan jatah cuti.
Nah, untuk lebih detailnya berapa hari jatah cuti yang kamu bisa dapatkan silahkan baca selengkapnya di sini.
Semoga artikel ini dapat membantu kamu ya mendapatkan informasi hak karyawan apa saja yang dilindungi oleh aturan yang berlaku. Kamu juga bisa membaca Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 lebih lengkap dan detail di sini, ya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI